Artikel

LGBT Semakin Marak, Sekarang Dengan Istilah Non-Biner

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd
Aktivis Dakwah

Hari ini kita dikejutkan dengan beredarnya video seorang mahasiswa baru yang viral ketika sedang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan kampus di Unhas karena mengaku non-biner saat ditanya oleh seorang dosen apa jenis kelaminnya. Mendengar ucapan mahasiswa itu membuat dosen tersebut tersulut emosi sehingga akhirnya dosen tersebut meminta panitia untuk mengusirnya. (Suara.com, 19/08/22)

Kejadian ini mengundang komentar netizen, ada yang pro dan kontra ketika menyaksikannya. Dan hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman). Beliau menyampaikan bahwa pihak kampus harus bertindak tegas mengenai jika adanya indikasi LGBT ini. Pihak kampus juga harus memberikan sanksi serta menetapkan kebijakan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, sebab semua orang tua anak yang menjadi warga baru di kampus ternama seperti Unhas bisa was-was kalau hal seperti ini diberi ruang. Dan perkembangan paham dan serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus ditolak, tidak boleh diberi ruang untuk disebarkan begitu kata beliau. (FAJAR.CO.ID, 21/08/22)

Apakah sebenarnya non-biner itu?

Non-biner merupakan gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang.

Secara biologis, manusia digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, sekarang banyak muncul beberapa golongan baru dalam mendefinisikan dirinya sendiri. Gender non-biner ini juga memiliki sejumlah istilah lainnya. Seperti, off the binary, genderfluid, agender, bigender, boi, butch, androgynus, dan gender neutral.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Karena hari ini kita hidup dalam nuansa Kapitalisme-Liberalisme, dimana sistem ini sangat menjunjung tinggi kebebasan apalagi kebebasan individu. Jadi, segala aktivitas yang dilakukan individu itu bebas untuk mereka lakukan selama tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Dan parahnya lagi dalam sistem kapitalisme ini para pelaku penyimpangan seksual memberikan ruang untuk berkarya dan difasilitasi dalam melakukan segala perbuatan kemaksiatan mereka, termasuk operasi perubahan tubuh dan kelamin.

Iya begitulah sistem kapitalisme ini memperlakukan manusia, selama perbuatan manusia itu menghasilkan keuntungan maka akan dibiarkan sebab kekayaan lebih penting dari pada keridhoan Allah. Makanya perilaku penyimpangan seksual ini diberikan dukungan oleh para petinggi dunia dan diberikan perlindungan UU kepada mereka. Inilah yang membuat susahnya pemberantasan LGBT ini dilakukan.

Sungguh mengerikan sekali. Kita hari ini dibiarkan menyaksikan kemaksiatan secara terang-terangan. Dan kita sebagai hamba Allah tidak mampu untuk bertindak sebab peraturanlah yang melindungi mereka.

Apakah yang mampu menyelesaikan persoalan ini?

Yang mampu menyelesaikan persoalan ini adalah sistem Islam kaffah, sebab sistem Islam akan segera memberantas perilaku penyimpangan seksual ini. Jika penyimpangan seksual ini terjadi maka negara yang mengadopsi sistem islam kaffah akan bertindak untuk menyelesaikannya dan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya serta diberikan waktu untuk bertaubat. Dan penyimpangan seksual ini bukanlah penyakit tetapi ini adalah perilaku yang tersesat karena adanya pembiaran. Makanya dalam sistem islam hal ini tidak akan dibiarkan sedikitpun karena akan membuat banyak kerusakan dan mendatangkan laknat Allah.

Maka, hukuman yang akan diberikan kepada para LGBT, ada perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya sebagaimana diterangkan dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairumuhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman hadd-nya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan di-jilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya, baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zir-nya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Jadi jelas bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31).

Wallahu’alam Bishowab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.