Seputar Madina

Lima Pengedar Ganja Antar Provinsi Digulung


MADINA, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menggulung 5 pengedar ganja antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Selasa (21/12). Kelimanya yang kini mendekam di tahanan Polres Madina merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar).
Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Aria Ananda Chaniago (32) warga Kampung Jawa Nomor 688, Kecamatan Tanjung, Solok. Lalu, Nover Guswanto Piliang (20), Deni Zahara Piliang (23), Bayu Saputra (20), dan Hengki Mardanus Piliang (20). Keempatnya warga Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Singkarak, Solok.
Kapolres Madina, AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIk, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendra, dan Humas Polres Madina, Iptu E Banjarnahor, kepada METRO di Mapolres Madina Desa Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Kamis (23/12) siang menjelaskan, kelima tersangka berhasil ditangkap satuan narkoba Polres Madina Selasa dinihari sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres menceritakan, awalnya kelima tersangka yang mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi B B 8157 NO sempat melarikan diri dari kejaran polisi. Saat itu polisi hendak menghentikan mobil tersangka di Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Madina. Namun, mobil yang dimaksud tak berhenti dan ketika itu juga personel menghubungi Kapolsek Muara Sipongi dan kelima tersangka berhasil ditangkap.
“Awalnya mereka (tersangka, red) mau melarikan diri setelah dihentikan di Laru Lombang. Selanjutnya, kita langsung menghubungi Kapolsek Muara Sipongi dan melakukan sweeping akhirnya tersangka berhasil dibekuk,” terangnya.
Di perjalanan, sambungnya, untuk menghilangkan barang bukti karena mengetahui sedang dikejar polisi, salah satu tersangka, Nofer Guswanto membuang tas berwarna hitam, di Desa Muara Mais, Kecamatan Kotanopan.
“Setelah terjaring sweeping di Mapolsek Muara Sipongi, kemudian tersangka menunjukkan lokasi pembuangan tas yang belakangan diketahui berisi 10 kg ganja,” terangnya.
Sesuai pemeriksaan yang dilakukan, pemilik daun ganja tersebut adalah tersangka Aria Ananda. Keempat tersangka lainnya hanya kurir yang datang untuk menjemput Aria Ananda. Dan atas jasa menjemput ini, keempat tersangka akan diberi upah Rp200 ribu per orang ditambah memeroleh daun ganja sebanyak 1 kg dari 10 kg milik Ananda.
“Ganja itu milik Aria Ananda. Rencananya, ia akan mengedarkan di Solok dan sekitarnya, sementara keempat tersangka lainnya hanya sebagai kurir,” lanjutnya.
Menurut pengakuan Aria Ananda, ia berangkat dari Danau Singkarak Sabtu (18/12) sekira pukul 02.00 WIB dengan menaiki Bus menuju Panyabungan dan tiba pada Minggu (19/12) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat itu, Aria Ananda membeli ganja 10 kilogram itu dari Kosim yang saat ini masih DPO. Keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini,” katanya.
Sedangkan, tersangka utama Aria Ananda saat dikonfirmasi METRO mengaku telah dua kali melakoni pekerjaan ini. “Sudah 2 kali bang, yang pertama saya lolos dan saat itu ganja yang saya beli saya jual di Bukit Tinggi,” ujar Aria Ananda. (wan)
Sumber : Metro Tabagsel

Comments

Komentar Anda