Seputar Madina

“Lukanya Kemaluan Anak Ibu Itu Hanya Sedikitnya, Jadi Untuk Apalah Permasalahan Ini Diperpanjang”

Seputar Kasus Pencabulan Anak di Natal

NATAL (Mandailing Online) – Peristiwa pencabulan terhadap bocah perempuan umur 4,7 tahun di Kelurahan Pasar I Natal, Mandailing Natal (Madina) hingga kini kian menyayat hati keluarga korban.

Sebab, pelakunya berinisial SMH pelajar SMA dan anak seorang anak oknum pejabat Pemkab Madina yang juga tetangga korban masih berkeliaran karena kebijakan polisi yang melakukan penangguhan penahanan.

Perbuatan Cabul yang dilakukan SMH ini diketahui terjadi pada tanggal 26 maret 2014 lalu, dan sesuai penjelasan Melli Wati selaku ibu kandung korban.

“Ketika itu sekira pukul 18.50 Wib (26/03) saya sedang berada di kamar mandi mendengar anak saya (Korban-Red) menggedor-gedor pintu seraya mengatakan ingin pipis, dan sambil pipis itu anak saya yang menangis dan merintih kesakitan seraya mengatakan kemaluannya sakit karena dicongkel oleh Bang AI alias SMH,” ungkap Melli kepada tim Mandailing Online, kemarin.

“Selanjutnya saya menyampaikan perihal itu kepada ibu kandung SMH, namun ibunya SMH hanya mengatakan ma’af saja. Karena saya merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian sangat-sangat bejat itu, lalu saya melaporkan hal ini kepada Polsek Natal,” katanya.

“Polisi yang berwenang di Polsek Natal pada tanggal 27 Maret 2014 sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor yang bernomor: TBL/09/III/2014/SEK NATAL, yang diterima oleh Brigadir Polisi Jansep R.Marpaung NRP.83101017 selaku Penyidik Pembantu, yang selanjutnya oleh polisi dilakukan pemeriksaan berikut pemberkasan perkara, dan untuk menjerat SMH sebagai tersangka atas perbuatannya, polisi menggunakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Melli.

Lebih lanjut dipaparkan Melli, pihak polisi hanya menahan tersangka selama satu hari saja. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor:B/09/IV/2014/Reskrim tertanggal 02 April 2014 yang ditandatangani oleh Kapolsek Natal AKP.J.Nasution menyebutkan bahwa tersangka dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan karena tersangka masih berstatus pelajar di SMA Negeri 1 Natal.

“Meskipun rasa kekecewaan dan keberatan kami atas ditangguhkannya penahanan SMH sudah kami sampaikan secara lisan sebelumnya kepada pihak Kepolisian, namun tetap saja proses penangguhan penahanan itu berlangsung tanpa melakukan pertimbangan yang serius dan mendalam sebelumnya oleh Kapolsek Natal, sebab anak kami (korban) masih trauma dan masih mengalami beban mental terhadap AI alias SMH,” ujar Melli.

“Hal itu terbukti ketika (26/03) sekira pukul 20:15 Wib anak saya (korban) pipis yang kedua kalinya sambil merintih kesakitan di kamar mandi, lalu anak saya mengatakan, “mak sakit mak, aku takut nanti dicongkel Bang AI lagi”, jelas Melli.

Aksi cabul itu diduga dilakukan SMH terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK (Taman kanak-kanak) di rumah SMH saat dia sendirian di rumah orang tuanya, dimana SMH mengajak korban kerumahnya untuk bermain games play station.

Melli juga melihat gelagat aneh seorang polisi ketika tahapan visum di RSU Natal. “Saat itu datanglah seorang polisi mengatakan “lukanya kemaluan anak ibu itu hanya sedikitnya, jadi untuk apalah permasalahan ini diperpanjang,” ungkap Melli menirukan ucapan oknum polisi itu.

“Apakah pantas seorang kanit berbicara seperti itu terhadap keluarga korban..?, sungguh seolah mereka tak punya nurani, tak mengerti akan hancurnya batin kami atas kejadian ini,” kata Melli.

Peliput : Tim MO Pantai Barat
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.