Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Harus Tanamkan Budaya Anti Korupsi

    Pendidikan Harus Tanamkan Budaya Anti Korupsi

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    YOKYAKARTA :Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah mengatakan dunia pendidikan harus berperan tanamkan budaya anti korupsi. “Efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparatnya, tetapi juga ditentukan oleh produk hukum dan budaya masyarakat untuk mematuhi hukum. Dunia pendidikan berperan untuk mengajarkan budaya patuh hukum,” katanya saat menjadi pembicara seminar nasional `Peran Korupsi terhadap Dehumanisasi Pendidikan […]

  • Bandara Bukit Malintang Diharap Genjot Investasi dan Pariwisata

    Bandara Bukit Malintang Diharap Genjot Investasi dan Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bandar udara di Bukit Malintang, Mandailing Natal diharapkan akan menggenjot laju pertumbuhan investasi dan sektor pariwisata. Start pembangunan bandar udara yang akan diberi nama Bandara Abdul Haris Nasution ini dimulai awal 2018 ini untuk tahap konstruksi. Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi telah menandatangani prasasti pembangunan bandara itu pada 22 Desember 2017 […]

  • Mas Tjahjo Ancam Pecat Pejabat Daerah tak Netral

    Mas Tjahjo Ancam Pecat Pejabat Daerah tak Netral

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan tinggal diam menyikapi adanya dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis, mendukung salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015. Kemendagri, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, akan mengambil sikap tegas. Bahkan menjatuhkan sanksi diberhentikan dari jabatan, jika dari hasil penelusuran, laporan Badan […]

  • Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam

    Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam

    • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SUMUT, (MO)- Ratusan rumah terendam dan jembatan ambruk akibat banjir yang melanda sejumlah daerah di Sumut, Sabtu (22/9). Di Tebingtinggi, 120 rumah di dua kelurahan, tepatnya Kelurahan Bandar Utama dan Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi, terendam banjir kiriman Sungai Padang. MAIN AIR: Anak-anak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Tebingtinggi bermain air, kemarin.//sopian/sumut pos MAIN AIR: […]

  • Guru di Kota Berlebih, di Desa Terpencil Kekurangan

    Guru di Kota Berlebih, di Desa Terpencil Kekurangan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyebaran tenaga pendidik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak  proporsional. Guru menumpuk di sekolah-sekolah daerah perkotaan, sementara di  daerah pinggiran dan pedalaman banyak sekolah yang kekurangan guru, bahkan  banyak sekolah dasar yang hanya dididik oleh 2 atau 3 orang guru saja. “Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Dan pemerintah terkesan mengabaikan […]

  • Diam Diam, Harun Mustafa Ternyata Sudah Bantu Ratusan Masjid Saat Jadi DPRD Sumut

    Diam Diam, Harun Mustafa Ternyata Sudah Bantu Ratusan Masjid Saat Jadi DPRD Sumut

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Diam diam, ternyata Harun Mustafa Nasution sejak manjadi Wakil Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara sudah membantu dan mendanai ratusan Masjid di seluruh Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Terbukti, Harun Mustafa Nasution yang kini mencalonkan diri manjadi Calon Bupati Madina nomor urut 01, dan berpasangan dengan Muhammad Ichwan Husein Nasution itu ternyata tidak […]

expand_less