PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya memiliki kawasan Wilayah Tambang (WP).
Dilema tambang rakyat di Madina selama ini terkait belum adanya penghunjukan WP yang diperlukan bagi tahapan awal bagi proses legalitas usaha tambang mineral maupun logam di suatu kawasan. Tambang rakyat yang banyak tersebar di Madina masih berstatus tambang liar berdampak pada rentannya rakyat yang menambang batuan emas di Madina terjerat hukum pidana.
Adanya penghunjukan WP ini akan memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah menata tambang rakyat agar memiliki legalitas serta penerapan pola tambang sesuai dengan standar penambangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peluang membuka tambang melalui perusahaan daerah yang dibentuk nantinya.
Penghunjukan WP untuk Madina ini diketahui ketika disampaikan Plt. Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dalam nota jawaban pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) 2014 di hadapan rapat paripurna DPRD Madina, Jum,at (22/8/2014).
“Penetapan Wilayah Pertambangan untuk pulau Sumatera yang di dalamnya terdapat Wilayah Pertambangan Mandailing Natal yang telah ditetapkan tanggal 26 Pebruari 2014 oleh Kementerian ESDM,” kata Dahlan Hasan.
Menurut Dahlan Hasan, setelah keluarnya WP oleh kementerian ESDM ini, selanjutnya diharapkannya pemerintah daerah dan DPRD Madina bersinergi mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hanya saja sejauh ini belum diketahui luas dan titik lokasi WP ini. Pihak Dinas Pertambangan Madina belum berhasil ditemui.
Peliput/Editor : Dahlan Batubara