Seputar Madina

Madina WDP Sejak 2014

Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution membacakan nota pengantar Lpj 2019 di sidang paripurna DPRD Madina, Senin (24/8/2020)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Enam tahun sudah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Pemkab Madina dalam kategori WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

Itu terungkap dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di DPRD Madina, Senin (24/8/2020).

Dalam nota pengantar LPj tahun anggaran 2019 yang dibacakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution di sidang paripurna DPRD itu terungkap bahwa kategori WDP itu sejak tahun 2014.

Laporan BPK RI Perwakilan Sumut terkini yang mengkategorikan Madina sebagai WDP adalah laporan bernomor 352.b/S/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 30 Juni 2020 prihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2019.

Di hadapan sidang paripurna DPRD Madina, bupati yang membacakan nota pengantar itu menyatakan akan berupaya menjadikan Madina dalam kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sejak tahun ini.

Dia menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina untuk melakukan instrospeksi mengapa opini WTP sangat sulit diraih.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.