Mahasiswa Nilai Kejatisu Lamban Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina

MADINA ( Mandailing Online ): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) nampaknya belum berani menaikkan status kasus dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023. Padahal kasus ini ditangani Kejatisu sudah hampir satu tahun. Sejumlah pejabat Pemkab Madina yang berhubungan dengan dana itu pun telah diperiksa penyidik di Kejatisu. Masyarakat Kabupaten Madina kini ingin kasus tersebut segera dituntaskan setelah adanya perobakan jabatan ditubuh Kejatisu.
“Sebagai catatan untuk menolak lupa dan desakan serius, kami melihat ada kelambanan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023,”ujar Abdul Haris salah seorang mahasiswa STAIN Madina.
Abdul menjelaskan Sebelumnya, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Sumut, mulai dari Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, Kepala OPD yang terlibat dalam pengelolaan dana Stunting, hingga yang lainnya. Namun yang disayangkan adalah kelambanan dari proses penanganan ini.
“Karena kami melihat setelah pergantian Kasi Penkum dan Aspidsus Kejati Sumut, kasus korupsi yang satu ini belum mengalami perkembangan. Untuk itu dengan pejabat yang baru kita harap agar segera melanjutkan dan menuntaskan kasus itu,”tegas Abul kepada wartawan, Senin (04/08/2025) di Panyabungan.
“Kita masih ingat bahwa Wakil Bupati Madina dan beberapa kepala OPD telah dipanggil oleh Kejati Sumut pada Desember 2024 yang lalu, ini menjadi bukti dari kelambanan tersebut,”sebut Abul lagi.
Ia menilai lambannya penanganan dugaan korupsi dana stunting Madina sebuah keburukan jika permasalahan ini tetap dibiarkan, karena yang menjadi korban dari dugaan korupsi stunting ini adalah anak-anak kecil yang memang membutuhkan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, SH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus stunting Madina menjawab sedang melakukan pengecekan.
“Sebentar ya Bang, tim sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangannya Bang,”jelasnya. (*)
