Seputar Madina

Mahasiswa Sosialisasi Peraturan tentang Jalan

Panyabungan. Puluhan mahasiswa tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Tertib Lalulintas mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No 34/2006 tentang Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Jalan Sumatera.
Kegiatan itu dilakukan mahasiswa sebagai bentuk keresahan atas seringnya dilewati jalan propinsi Jembatan Merah-Simpang Gambir yang berkelas III B yang beban maksimal 8 ton oleh kenderaan berat jenis tronton atau bersumbu 3 atau lebih. Akibatnya jalan itu rusak dan berdampak pada peningkatan biaya ekonomi masyarakat.

“Sudah lama kita mendengar keluhan masyarakat sepanjang 63 km jalan Simpang Gambir-Lingga Bayu yang selalu mengalami kerusakan karena banyaknya kenderaan truk yang melebihi tonase melintasi jalan tersebut. Bahkan warga sudah sering menyampaikan aspirasinya kepada pemkab dan DPRD, namun belum ada tindakan tegas,” kata Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Tertib Lalulintas, Rahmat Mora, di Simpang Gambir, Selasa (10/1).

Dikatakannya, jalan ini punya status jalan propinsi yang tentunya merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintahan Propinsi Sumut. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.

“Seberapa pun besarnya anggaran yang dikucurkan Pempropsu untuk melakukan perbaikan jalan Simpang Gambir-Jembatan merah jika masih dilewati kenderaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan, tentunya akan sia-sia. Dapat kita buktikan berapa banyak kenderaan bersumbu tiga melewati jalan tersebut setiap hari yang tentunya berdampak pada kekuatan badan jalan,” sebutnya.

“Kita akui kalau pemerintah daerah sering melakukan teguran terhadap sopir truk yang melebih tonase jika melewati jalan tersebut, bahkan pernah mengeluarkan surat peringatan. Pj Bupati Madina Aspan Sofyan saat itu juga ikut melakukan razia kenderaan bermuatan lebih, namun semuanya itu hanya berlangsung pada saat kejadian itu saja, tanpa ada tindak lanjut, terbukti sampai saat ini masih banyak kenderaan bersumbu tiga atau lebih lewat di jalan ini,” ujarnya.

Kadis Perhubungan Madina, Harlan Batubara, menegaskan, pihaknya telah menyurati sejumlah pemilik kenderaan yang bersumbu tiga atau lebih jika melewati jalan tersebut.

“Kita tidak punya wewenang terhadap jalan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Sumut,” sebutnya. (henri.medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.