Berita Sumut

Mahfud MD Resmi Dilapor ke KPK

MEDAN, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan rekannya Akil Mochtar yang baru-baru ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus dugaan suap Pemilukada resmi dilaporkan mantan Calon Bupati Madina, Irwan H.Daulay, Senin (7/10/2013) siang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Laporan ini menyusul atas dugaan suap penerbitan surat perintah pemilu ulang yang dikeluarkan oleh MK saat dijabat Mahfud ketika menjadi Ketua.

“Tadi siang sudah kita laporkan secara resmi ke KPK. Laporan itu kita buat menyusul atas surat perintah pemilu ulang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Irwan selaku pelapor ketika dihubungi wartawan via selularnya.

Menurut Irwan, tidak sepatutnya MK mengeluarkan surat pemilihan ulang tersebut sebelum melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang diduga melakukan politik uang, sebagaimana Bupati terpilih Hidayat Batubara dan pasangannya.

“Di dalam Undang-Undang itu (dugaan politik uang-red) sudah diatur. Apabila setiap calon terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon itu harus di diskualifikasi sebelumnya. Namun kenyataannya, pasangan Hidayat tidak di diskualifikasi,” terang Dosen Fakultas Tekhnik Elektro UNIMED ini.

Dijelaskannya lagi, pendiskualifikasin pasangan calon tersebut sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Jo PP No.17 tahun 2005.

“Tapi kenyataannya pihak MK tidak melakukan itu. Malah mereka langsung mengeluarkan surat yang isinya menyebut pemungutan suara Madina harus diulang kembali. Dan ini jelas melanggar prinsip Demokrasi,” urainya melalui sambungan telfon. Akibat hal tersebut, kata Irwan, pemilukada di Madina tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Dalam laporannya dengan nomor register 90/SEK-DPP IMA MADINA/D/X-2013 itu, Irwan juga mengaku telah melengkapi bukti-bukti dugaan suap yang dilakukan oleh Mahfud MD beserta Akil Mochtar. Kata dia, untuk melakukan pemilu ulang di tahun 2010 tersebut, pihak Hidayat Batubara yang kini menjadi tersangka suap proyek pembangunan Rumah Sakit Panyabungan senilai Rp1 miliar itu disinyalir telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Ketua MK Mahfud dan Akil.

“Ada dugaan kita ke sana (suap-red). Sebab ada pengakuan dari sumber orang dekat Bupati Hidayat yang mengaku telah memberikan uang kepada Mahfud melalui Akil,” kata dia. Irwan pun berharap, setelah laporan ini disampaikan kepada KPK, lembaga super body itu diharap bisa secepatnya memanggil dan memeriksa Mahfud dan Akil.

“Kronologis juga telah kita sampaikan kepada KPK. Dan kita minta KPK secepatnya memeriksa yang bersangkutan,” tandasnya.(tribun)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Mahfud MD Resmi Dilapor ke KPK

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.