MADINA-
Tim Pengawas Peredaran Barang dan Makanan (TPPBM) Padangsidimpuan merazia sejumlah toko makanan dan minuman, Kamis (4/8). Dalam razia tersebut, tim menemukan sejumlah produk susu yang rusak kemasannya. Sementara di Madina, Disperindagkop UKM dan Pasar menemukan makan kedaluwarsa yang masih dijual.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Padangsidimpuan (Psp) Islahuddin Nasution melalui Kabid Perdagangan Nurman mengatakan, razia tersebut untuk mensterilisasi peredaran makanan dan minuman selama bulan ramadan dari barang kedaluwarsa dan juga pemantauan harga bahan pokok dan lainnya.
Razia dimulai dari sejumlah toko grosir makanan di Pasar Sangkumpal Bonang. Di salah satu toko di tempat itu ditemukan sejumlah produk minuman kaleng seperti susu yang sudah rusak kemasannya atau penyot, namun masih tetap dipajang. Padahal, itu tidak boleh lagi dijual.
Kemudian tim melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah toko di sepanjang Jalan Thamrin. Namun, tidak ada ditemukan makanan dan minuman yang kedaluwarsa. Kepada pengusaha yang masih memajang produk yang rusak, tim mengeluarkan surat peringatan dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Belum kita lakukan penyitaan untuk saat ini. Tapi pemilik kita berikan surat peringatan,” ujar Nurman di sela-sela razia.
Lebih lanjut dikatakannya, razia juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan agar persaingan usaha berlangsung kondusif atau tidak dimanfaatkan oleh segelintir orang karena meningkatnya permintaan selama ramadan dan menjelang lebaran.
Kemudian kepada para konsumen agar lebih hati-hati sebelum membeli sebuah produk khususnya yang berbentuk kemasan dengan cara memeriksa kemasan, label dan juga tanggal kedaluwarsanya.
“Dengan begitu kita akan aman dalam mengonsumi produk yang kita beli dan bagi masyarakat yang menemukan adanya toko yang menjual produk kedaluwarsa segera laporkan kepada kami agar ditindaklanjuti,” sarannya seraya mengatakan razia tersebut akan digelar selama tiga hari dan akan menjangkau seluruh toko atau supermarket di Psp.
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Psp, Sopian Harahap mendesak kepada tim pengawasan barang makanan dan minuman untuk melakukan tindakan tegas apabila menemukan barang kedaluwarsa.
“Harus ada tindakan tegas kepada pengusaha agar ada efek jera. Jika hanya begitu saja kerja tim, maka hasilnya pengusaha masih akan terus mengulanginya lagi. Sebab tidak jelasnya apa sanksi yang diberikan kepada pengusaha. Jadi kita minta ada ketegasan tindakan,” tukasnya.
Koordinator Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM) Azmin Gea yang ikut langsung dalam razia tersebut, juga mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap pengusaha nakal.
Menurutnya, masyarakat harus diberikan rasa nyaman ketika mengonsumsi barang. Sebab selama ini YLKM melihat tim belum melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha, dan sifatnya masih terus merupakan pembinaan.
“Setelah dibuat perjanjian, para pedagang akan kembali menjual barang dagangan yang sudah kedaluwarsa. Dan ini akan terus berulang jika tidak ada ketegasan atau sanksi pasti yang diberikan kepada pengusaha,” tegasnya.
Makanan Kedaluwarsa
Masih Ditemukan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM dan Pasar Kabupaten Mandailing Natal menegaskan akan mencabut surat izin usaha perdagangan toko yang menjual makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa. Jika masih membandel, Disperindagkop tak segan-segan untuk menutup toko tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Disperindagkop UKM dan Pasar Madina Drs A Ansyari Nasution didampingi Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Irda Sari, Kamis (4/8) usai melakukan operasi pasar di Pasar Baru Panyabungan,
Irda Sari menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah toko yang menjual mamin kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi di Pasar Baru Panyabungan, Kamis (4/8). Seperti, dua toples asam jawa dan kerupuk pedas. Bahkan, minuman gelas yang tiga hari lagi akan kedaluwarsa juga ditemukan.
“Sebelumnya kita telah menemukan sebuah toko mamin yang menjual makanan kedaluwarsa di Pasar Kotanopan minggu lalu. Kita sudah mengingatkannya untuk membuang semua jualannya itu. Tapi apabila dalam tempo waktu dua minggu masih tetap ada mamin kedaluwarsa, kita akan mencabut izin usahanya. Dan apabila tetap membandel, toko tersebut akan ditutup,” tegasnya
Dikatakan Irda, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup toko yang membandel tersebut jika sebelumnya telah diingatkan.
“Bagi toko yang telah diingatkan itu akan dipantau secara rutin oleh petugas. Dan kalau masih beroperasi, kita akan menjalankan tahapan-tahapan penindakan hingga ke penutupan toko tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, sebut Irda, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati jika hendak berbelanja mamin terutama yang berbentuk kemasan. Sebab tak jarang pengusaha mamin itu kurang memerhatikan atau lupa memeriksa tanggal kedaluwarsa barang dagangannya.
“Sebagian ada yang lupa memeriksanya, namun ada juga yang sengaja tidak mau tau, yang penting asal jadi uang. Inilah yang harus kita tindak tegas. Masyarakat juga harus lebih hati-hati apabila mau membeli mamin di pasar. Cek dulu kemasannya apakah ada tanggal produksi (kedaluwarsa) atau tidak. Ini untuk mengantisipasi virus penyakit dari makanan kedaluwarsa itu dan bisa juga menyebabkan keracunan,” pungkasnya. (phn/wan)
Sumber : Metro_Tabagsel
Pos-pos Terbaru
- Program Wisata Religi di Madina Disukai Kaum Ibu
- Nis’at Siddiq : Harun Mustafa Nasution Pigur yang Jujur
- Elizar Yahmid : Kesejatraan Nelayah di Pantai Barat Madina Hanya Dijanji Politik
- Pilkada 2024, Pedagang di Madina Harapkan Perubahan
- Saipullah Belanja di Pasar Pagi Gunungtua, Kaum Ibu Mengerumuni
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,666)
- Berita Sumut (1,417)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (719)
- Berita Foto (255)
- Budaya (252)
- Politik Madina (205)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)