JAKARTA, (MO) – Berulangnya kembali tragedi kepiluan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia menambah daftar panjang penderitaan TKI kita.
Kasus teranyar adalah perkosaan TKI oleh oknum anggota Polisi Diraja Malaysia dan perkosaan oleh majikan terhadap TKI asal Aceh yang waktunya hamper bersamaan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, dengan maraknya tragdei TKI tersebut membutkikan, bahwa Malaysia merupakan zona berbahaya bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Irgan dalam surat elektronik yang dikirimkan, hari ini, menyebutkan asumsi menempatkan Malaysia sebagai zona bahaya tidak berlebihan, mengingat sudah banyak TKI yang sengaja dirusak dan dibuat tak berdaya kehormatannya, baik oleh aparat resmi ataupun pihak tertentu.
Dengan kondisi tersebut, Irgan meyakini keberadaan TKI di Malaysia tak akan pernah merasa aman apalagi bermartabat secara ekonomi, termasuk akibat ketiadaan penghormatan HAM di sana.
“Selama karakter petugas hukum, pengguna, dan jaringan perekrutnya di Malaysia bermental buruk dan terus mengorbankan TKI, jelas tak ada peluang untuk TKI mendapatkan keleluasaan serta penghormatan,” kata Irgan.
Ia mengatakan pemerintah harus memahami kenyataan nasib TKI di Malaysia yang semakin tak memperoleh perlakukan baik, karenanya memerlukan antisipasi pemerintah di antaranya memulangkan seluruh TKI utamanya yang bekerja di rumah tangga dan perusahaan perkebunan.
“Memulangkan TKI adalah upaya terhormat dibanding membiarkan mereka selamanya menjadi target pelecehan, pembunuhan, pengepungan, dan pemenjaraan,” ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Irgan menegaskan Indonesia tak perlu lagi menempatkan TKI sektor PLRT maupun untuk bekerja di perkebunan ke Malaysia, dan diharapkan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dengan memperkuat aspek perekonomian daerah.
“Sedangkan untuk para TKI profesional atau di tingkat semiterampil dan terampil yang bekerja di pabrik-pabrik, kan tidak adalah masalah untuk tetap dipertahankan. Sebab, para TKI jenis ini sudah bisa melindungi dirinya sendiri, meski tanpa campur tangan perlindungan negara,” tukasnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan melakukan evaluasi total mengenai arus migrasi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Indonesia ke Malaysia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan jaminan keamanan dan perlindungan bagi TKI sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap kasus yang dialami TKI ilegal di negara tersebut belakangan ini.
“Secepat mungkin kita lakukan evaluasi total terhadap arus migrasi Indonesia ke Malaysia terutama aspek peningkatan pengamanannya. Ini menyangkut perlindungan WNI dan TKI di sana,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, hari ini.
Menakertrans menadatangani n nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di Jakarta, hari ini tentang pelaksanaan pengamanan program dan kegiatan strategis dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian itu dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Kepala BIN Marciano Norman disaksikan Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie dan Deputi Bidang Ekonomi BIN Zaelani.
Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang merugikan TKI, Muhaimin mengatakan selain akan dilakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan arus migrasi, pemerintah juga telah menyewa pengacara lokal untuk melakukan pembelaan bagi para TKI atau WNI yang terlibat kasus disana.
“Kita selalu punya anggaran khusus untuk para pengacara terutama pengacara tetap yang senantiasa ‘standby’ (siaga) membantu para TKI kita,” kata Muhaimin. Menakertrans juga mengatakan Pemerintah Indonesia telah meminta ketegasan pemerintah Malaysia untuk berkomitmen menjaga keamanan warga negara Indonesia yang sedang berada di Malaysia.
“Kita juga secepat mungkin melakukan pembicaraan joint task force (JTF) di Malaysia. Joint task force itu adalah satuan tugas gabungan Indonesia-Malaysia. Disana KBRI dan berbagai Kementerian disini kedutaan Malaysia, Kemenakertrans, Kemenlu dan berbagai sektoral,” kata Muhaimin.
JTF ini berupaya mempercepat memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah terkait penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. JTF akan melaporkan secara berkala kepada Kelompok Kerja Bersama (JWG) sesuai dengan MoU Indonesia dan Malaysia.
Sepekan terakhir ini dua orang TKI di Malaysia mengalami kasus memilukan sebagai korban tindak perkosaan.
Satu TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) diperkosa majikannya di Seremban, Negeri Sembilan pada Senin (5/11), dan seorang lagi adalah TKI pekerja kedai makanan diperkosa oleh tiga polisi Malaysia di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang pada Jumat (9/11) lalu.(inilah/antara)
Mengapa indonesia dian dan pura pura ngak tau. Sedangkan saudara saudari sebngsa kita terancm jiwa dan hdupnya. Negara kita apa terlalu lemah pekerjaan apa karna terlalu ketat undang undang supaya warga indonesia kita ini. Nekad bekerja keluar dari negaranya untk meng hidupi keluarganya. Apa pemerintah kita memperbolehkan masyarakatnya dibnuh di negara jiran sana.