Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejamnya Dunia Menghantam Generasi Muda

    Kejamnya Dunia Menghantam Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Ibu Rumah Tangga, Tinggal di Barus Hari ini kita sering mendengar dan melihat pemberitaan para pemuda generasi bangsa ini. Begitu banyak kasus demi kasus dan maksiat demi maksiat yang mereka lakukan. Bukan hanya satu atau dua orang mereka yang selalu bermaksiat kepada Allah tetapi berjamaah mereka berbondong-bondong melakukan itu. Terkadang […]

  • Petani Tapsel dan Kementan Kembangkan Bawang Merah

    Petani Tapsel dan Kementan Kembangkan Bawang Merah

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAPSEL – Kementerian Pertanian RI menjalankan program pengembangan bawang merah di wilayah Tapsel, tahun anggaran 2019. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir. Bismark Muaratua, di Sipirok, Senin (14/10),  mengatakan pengembangan tahap awal bawang merah tersebut untuk 10 kelompok tani. Dengan rincian tiga kelompok tani di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, dua di […]

  • DCS Dapil 3 PKP Madina

    DCS Dapil 3 PKP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 PKP Madina

  • 4 Yatim Diberangkatkan dari Rumah Jakfar Sukhari Menuju SMK Aero Dirgantara

    4 Yatim Diberangkatkan dari Rumah Jakfar Sukhari Menuju SMK Aero Dirgantara

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Empat anak yatim dari Mandailling Natal mendapat kesempatan menimba ilmu gratis di SMK Aero Dirgantara (penerbangan) lslamic Village Tangerang, Banten. SMK ini tergolong mahal dan bonafide dan berkualitas. Keempatnya diberangkatkan dari rumah kediaman HM Jakfar Sukhairi Nasution di Panyabungan, Kamis (16/7/2020). Pelajar yang diberangkatkan adalah Muhammad Alwi, Agung Candra Wiguna, Aisyah […]

  • Gempa 5,5 SR Guncang Psp

    Gempa 5,5 SR Guncang Psp

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Gempa berkekuatan 5,5 skala Richter mengguncang Psp, Senin (7/2) sekira pukul 15.08 WIB. Guncangan gempa terasa sampai ke Madina, Sibolga, dan Tapteng. Uniknya, meski guncangan terasa hingga ke luar daerah, masyarakat Psp justru banyak yang mengaku tidak merasakan gempa yang memang hanya berlangsung selama 5 detik tersebut. Kabid Pelayanan Data dan Informasi Balai Besar […]

  • 1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan MO– Sebanyak 1.949 guru dari berbagai jenjang yang sudah lulus sertifikasi akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam aktu dekat. Kasi Subsidi Bantuan Dikmenujur Dinas Pendidikan Madina, Dollar Aprianto Rabu (25/7) menyatakan uji kompetensi guru tersebut akan dipola dalam 16 gelombang, bertempat di lima lokasi, yaitu di SMA Negri I Panyabungan, SMA Negri 2 […]

expand_less