Artikel

Manuver Politik Murahan Sang Bupati

M. Amin Nasution,SH.MH

Oleh : M. Amin Nasution,SH.MH
Ketua LBH Al-Amin Madina

 

Hari gini ada Bupati yang tidak tahu prosedur pengunduran diri dari jabatan adalah sungguh sangat ironis mengingat jabatan Bupati adalah jabatan politik yang sangat

prestise yang mengemban amanat mayoritas suara rakyat dalam satu kabupaten.

Sahdan, tanggal 18 April 2019 (sehari setelah Pilpres/Pileg) Bupati Mandailing Natal mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Perekonomian karena merasa tidak berhasil memenangkan calon presiden tertentu di wilayahnya.

Sebagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri melalui media online, bahwa permohonan tersebut adalah salah prosedur, semestinya pengunduran diri dimaksud diajukan kepada DPRD Mandailing Natal dan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara dan selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri, dan apabila persyaratannya terpenuhi maka diterbitkanlah Keputusan Presiden untuk memberhentikannya.

Tindakan Bupati Mandailing Natal tersebut mengandung multi tafsir yang ujung-ujungnya bisa dikategorikan sebagai manuver politik murahan, sebab kalau benar dia tidak tahu prosedur pengunduran diri berarti perlu dikasih tahu bagaimana prosedurnya.

Kedua, kalau dicermati isi surat pengunduran diri tersebut dapat dimaknai sebagai hal terkonfirmasinya dugaan Bupati Mandailing Natal telah bertindak secara aktif untuk

memobilisasi aparatur sipil negara di Mandailing Natal agar memenangkan calon presiden tertentu, dengan kata lain tidak netral sehingga dapat dijerat dengan delik tindak pidana Pemilu.

Ketiga bisa jadi surat pengunduran diri tersebut sekedar pamer kepada publik bahwa beliau sangat dekat dengan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar masyarakat menambah rasa hormat kepada beliau dan orang-orang yang tidak sepaham dengannya tambah segan.

Di era reformasi dan demokratisasi sekarang ini manuver tersebut termasuk kategori jualan basi yang tidak punya tempat di hati masyarakat dan juga tidak punya pijakan dalam bingkai negara hukum yang akhirnya hanya menyisakan ketidakstabilan di masyarakat, baik secara politik maupun sosiologis.

Sebab DPRD Mandailing Natal sebagai lembaga yang berkompeten untuk memproses pengunduran diri dimaksud tidak punya dasar untuk menindaklanjutinya karena surat tersebut tidak ditujukan kepada DRPRD Mandailing Natal, sementara dengan beredarnya secara luas surat pengunduran diri Bupati tersebut pasti mengundang tanda tanya yang berkepanjangan di masyarakat tentang bagaimana kelanjutannya.

Dan terhadap kebijakan-kebijakan maupun keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Bupati pada masa-masa yang akan datang akan lebih meresahkan masyarakat lagi dengan mempertanyakan legitimasinya.

Demi ketenangan dan kepastian hukum masyarakat Mandailing Natal semestinya Bapak Drs. Dahlan Hasan Nasution segera menempuh prosedur yang benar untuk proses pengunduran dirinya sebagai Bupati Mandailing Natal agar masyarakat Mandailing Natal

tidak merasa dipermainkan oleh pimpinannya di tengah-tengah himpitan kesulitan ekonomi yang menimpa mayoritas masyarakat karena harga hasil bumi yang sangat rendah saat ini.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.