JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan tinggal diam menyikapi adanya dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis, mendukung salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015.
Kemendagri, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, akan mengambil sikap tegas. Bahkan menjatuhkan sanksi diberhentikan dari jabatan, jika dari hasil penelusuran, laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar adanya.
“Kalau PNS tidak netral, itu ada sanksinya. Kalau dia pejabat, dapat diberhentikan dari jabatannya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (5/8).
Meski begitu sanksi tidak akan buru-buru dijatuhkan. Pihaknya akan mempelajari secara mendalam, sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berdasarkan dugaan semata.
“Kalau memang benar ditemukan ada pelanggaran, maka akan langsung kami skor, atau kami pindah demi tertibnya PNS,” ujar menteri yang akrab dipanggil “Mas Tjahjo” itu.
Sebelumnya, Bawaslu Sumatera Utara menemukan indikasi pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses deklarasi pasangan bakal calon di salah satu daerah di Sumut yang akan menggelar pilkada, 9 Desember mendatang.
Bahkan menurut pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andi, pelibatan PNS juga terjadi saat petahana mendaftarkan diri ke KPUD setempat untuk maju sebagai pasangan bakal calon kepala daerah.
“Temuan Bawaslu ada pelibatan PNS baik di dalam proses deklarasi atau bahkan ketika pendaftaran berlangsung di kantor KPU. Dan juga terdapat pejabat tinggi daerah sempat hadir,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bawaslu pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/8).(jpnn)