Seputar Tapsel

Masyarakat 4 Kecamatan Minta Bupati Tapsel Jangan Hanya Pikirkan Sipirok


P. Sidimpuan,

Masyarakat empat kecamatan di Kabupaten Tapuli selatan masing-masing Batang Toru, Muara Batang Toru, Marancar, dan Batang Angkola meminta Bupati H. Syahrul M Pasaribu jangan hanya memikirkan kepentingan warga Kecamatan Sipirok.

“Kami juga bagian dari Tapsel, namun kok Bupati sepertinya belakangan ini hanya sibuk memikirkan kritik yang timbul pasca penetapan lokasi perkantoran di Sipirok. Perhatikan juga dong kami, ” ujar Mura Siregar, anggota DPRD Tapsel dan juga Ketua BASIMA kepada Analisa di P. Sidimpuan, Selasa (5/7).

Dikatakan, masyarakat Batang Toru, Muara Batang Toru dan Marancar, mendukung lokasi perkantoran Pemkab Tapsel di Desa Janji Mauli sekitarnya yang juga merupakan wilayah Kec. Sipirok dan harusnya masyarakat Sipirok juga mendukungnya.

Menurutnya, jika mau berpikiran luas, pusat perkantoran di Desa Janji Mauli sekitarnya justru memberi keuntungan besar bagi warga Sipirok karena nantinya akan terjadi pengembangan wilayah pemukiman atau perkotaan mulai dari Pasar Sipirok hingga ke Pal XI di Angkola Timur dan daerah lainnya.

“Coba lihat Mandailing Natal yang membangun pusat perkantoran di bukit Paya Loting. Saat ini mulai dari Kota Panyabungan hingga kelurahan dan desa sepanjang jalan sampai ke pusat perkantorannya berkembang pesat,” terangnya.

Karena itu, Mura Siregar berpendapat, penetapan pusat perkantoran di Desa Janji Mauli sekitarnya sudah tepat, karena akan menjadikan Sipirok lebih berkembang. Jika ini terwujud, diyakini ke depannya nanti Sipirok akan menjadi ibukota terbesar dan terluas di Sumatera Utara.

Hal senada juga dikatakan Masyarif Harahap, anggota DPRD juga ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Tapsel yang menyatakan, dukungan masyarakat Kec. Batang Angkola atas langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Tapsel terkait lokasi perkantoran.

“Kita mendukung sepenuhnya langkah Pemkab Tapsel tentang lokasi pusat perkantoran. Kami harap saudara-saudara kami dari Sipirok juga demikian. Karena ini demi kepentingan kita semua rakyat Tapsel yang tersebar di 14 kecamatan,” katanya.

Disebutkan, kalau ada masyarakat yang minta lokasi perkantoran di Tor Simago Mago, tentu ini merupakan satu langkah mundur. Karena Pemkab Tapsel akan mengajukan kembali usul pembebasan lahan ke Menteri Kehutanan dan menyediakan lahan hutan pengganti. Tentu butuh waktu yang cukup lama.

“Kalau ke Simago Mago, kapan lagi pembangunan dimulai dan kapan lagi pusat pemerintahan Kab. Tapsel pindah dari Padangsidimpuan. Seandainya UU No.37 dan 38 menyebut Kab. Tapsel beribukota di Batang Angkola atau Batang Toru, masalahnya tidak akan seperti ini dan tentu sudah ada kantor SKPD yang dibangun,” ujarnya.

Diharapkannya, agar oknum-oknum yang menolak lokasi perkantoran di Desa Janji Mauli sekitarnya untuk berpikiran jernih. Jangan hanya memandang kepentingan Sipirok semata, tapi juga masyarakat 13 kecamatan lainnya.

“Andai saudara-saudara kami tidak setuju Kab. Tapsel beribukota di Sipirok. Kami dari Batang Toru, Muara Batang Toru, Marancar, dan Batang Angkola, siap membantu mengajukan revisi UU No. 37 dan 38 tahun 2007. Khususnya pasal mengenai ibukota Tapsel ,” tegas Mura dan Masyarif.

Sepakat

Terpisah, Ketua Fraksi Pemda DPRD Tapsel, Drs H Fajaruddin Tanjung, mengaku sepakat atas penetapan lokasi pusat perkantoran Pemkab Tapsel di Desa Janji Mauli sekitarnya.

Ketua Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Tapsel ini justru meminta Pemkab Tapsel segera memasang tanda atau plank merek yang menegaskan lokasi yang tersebut dalam SK Menhut No.244/2011 itu sebagai pertapakan perkantoran pemerintah.

“Selain untuk sosialisasi dan membuktikan konsistensi Pemkab Tapsel atas apa yang telah diperjuangkannya. Plank merek tersebut juga sebagai tanda lahan itu milik pemerintah. Sehingga tidak ada lagi aktifitas perambahan, pengkavlingan, dan jual beli tanah di lokasi tersebut,” katanya.

Fajaruddin yang juga Ketua Umum LSM Taman itu menghimbau agar bupati konsentrasi saja terhadap percepatan pembangunan perkantoran di Desa Janji Mauli sekitarnya. Karena masyarakat Tapsel sudah merasa gerah karena kantor-kantor pemerintah daerahnya masih menumpang tinggal di daerah lain.

“Kami harap Bupati Tapsel tidak terporsir memikirkan penolakan atau kritik atas lokasi perkantoran sesuai amanat SK Menhut 244 karena akan mengganggu konsentrasi pembangunan kecamatan. “tegasnya. (hih/ben)
Sumber : analisadaily.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.