Seputar Tapsel

Masyarakat Diimbau Perbaiki Instalasi Listrik

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Masyarakat Kota Padangsidimpuan diimbau agar memeriksa instalansi listrik yang belum pernah diperbaiki sejak 10 tahun terakhir. Hal tersebut berguna untuk menghindari korsleting listrik yang sering disebut-sebut menjadi penyebab kebakaran.

Menurut Manajer PLN Rayon Kota Padangsidimpuan, Sari MR Pasaribu, Jumat (18/10), ada dua penyebab kebakaran yang berhubungan dengan listrik. Pertama, arus listrik yang terlalu pendek dan instalasi listrik yang belum pernah diperbaiki dalam waktu 10 tahun terakhir. Kedua, kabel listrik yang murah sehingga membuat listrik korsleting.

“Jika instalasi listrik rumah yang digunakan dalam rumah tersebut masih baru atau belum lebih dari 10 tahun. Maka yang harus diperiksa ialah arus listrik yang dipakai di dalam rumah. Arus listrik tidak boleh melebihi kapasitas listrik yang disalurkan ke dalam rumah tersebut. Seringnya terjadi kebakaran yang berhubungan dalam listrik ialah pendeknya arus listrik di dalam rumah tersebut sehingga tidak dapat menampung arus,” terangnya.

Sambungnya lagi, masyarakat cenderung menyepelekan tentang arus listrik di dalam rumah, bahkan ada sebagian rumah tangga yang menyambungkan arus listriknya kepada rumah lain. Untuk diketahui, a semakin banyak sambungan yang akan dilakukan maka semakin berkuranglah arus listrik tersebut.

“Kalau daya yang disalurkan ke dalam rumah tersebut tidak dapat menampung lagi, ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam rumah tersebut. Yaitu instalasi listrik padam, dan korsleting listrik. Seperti yang saya bilang tadi, jika instalasi listriknya masih mampu menahan aliran listrik tersebut, maka tidak akan terjadi korsleting listrik. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk memeriksa instalasi listrik yang ada di dalam rumah untuk mencegah korsleting listrik yang dapat menyebabkan kebakaran,” sebutnya.

Dikatakannya lagi, PLN tidak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik dan kabel rumah, karena fungsi dari PLN hanya menyalurkan aliran listrik ke dalam rumah tersebut. Sedangkan untuk memasang aliran listrik di dalam rumah adalah pihak ketiga.

“PLN hanya berfungsi untuk melakukan penyaluran listrik dan memelihara travo –travo listrik agar tidak ada gangguan dalam penyaluran listrik. Sedangkan pemasangannya kita serahkan kepada pihak ketiga yang ingin memasangnya, akan tetapi harus memiliki perusahan atau CV resmi. Dan, yang berhak memeriksa instalasi listrik ialah si pemilik rumah sendiri,” jelasnya. (metro)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.