PUNYABUNGAN (Mandailing Online) – Selain Bawaslu, Masyarakat Madina diminta ikut awasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2024. Cara yang dinilai efektif seperti melaporkan adanya dugaan tindak kecurangan atau pelanggaran di Pemilihan Bupati Madina.
Hal itu disamping Ali Aga Hasibuan Ketua Bawaslu Madina saat membuka kegiatan Sosialisasi Badan Penanganan Pelanggaran di Badan Pengawasan Pemilihan Umum di Kabupaten Mandailing Natal yang berlangsung di Aula Hotel Rindang Senin siang, (07/10).
Dijelaskan Ali Aga. masyarakat yang hendak melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon, hal yang perlu harus dilengkapi adalah bukti materil Seperti, foto, video dan lainnya. Hal itu merupakan syarat agar pelanggaran kecurangan dapat menjadi temuan.
“Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian,” Dibeberkan Ali kepada peserta dari perwakilan kedua Paslon, LO, wartawan, Mahasiswa serta masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Amin selaku Kordiv penanganan data dan informasi Bawaslu Madina Muhammad Amin mengatakan, bagi pelapor disarankan untuk langsung mengatar laporan baik ke Bawaslu atau Paswas Kecamatan.
” di Bawaslu dan Paswas sudah kami siapkan Formulir A1 sebagai bukti bahwa anda melaporkan dugaan kecurangan pemilu, jadi yidak usah segan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran itu,” jelas Amin.
Mekanisme nya jelas Amin, semua informasi awal akan di pleno kan oleh Bawaslu kemudian dilakukan penelusuran.
Bawaslu berharap peran serta masyarakat turut mensukseskan Pemilukada di Madina dan melaporkan apabila asa kecurangan ke petugas.( fikri )