Seputar Madina

“Mayat” Ikut Mencoblos Pilkada Madina di Banjar Lancat

pilkada madina grafis

PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Borok Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 terus bermunculan.

Di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina seorang yang sudah meninggal dunia dipastikan “ikut” mencobolos.

“Jenazah” yang ikut mencoblos itu bernama Rohan dan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS-002 Desa Banjar Lancat.

Rohan mengembuskan nafas terakhir pada usia 59 tahun sekitar dua pekan sebelum hari-H pencoblosan pilkada serentak, 9 Desember 2020.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS-002 Banjar Lancat Muhammad Imbalo mengakui surat undangan atas nama almarhum Rohan diwakilkan kepada Darwis, salah seorang anak almarhum.

“Berdasarkan kesepakatan kami, almarhum Rohan diwakilkan kepada anaknya, Darwis. Sehingga Darwis mencoblos dua kali,” kata Imbalo dikutip Beritahuta.com.

Aswan, pengawas TPS Banjar Lancat, menyebutkan mereka sepakat memberikan hak suara Rohan kepada Darwis. “Ini sesuai kesepakatan petugas TPS, panwas dan pihak keluarga,” katanya.

Desa Banjar Lancat adalah desa yang satu kawasan dengan Desa Huta Tinggi di pedalaman Panyabungan Timur. Desa Huta Tinggi harus melakukan Pemungutan Suara Ulang akibat kasus yang mirip dengan kasus Banjar Lancat ini.

Wartawan Beritahuta.com, sengaja mendatangi desa terisolir Banjar Lancat, Senin (14/12-2020), untuk menelusuri kejanggalan jumlah pemilih yang menyampaikan hak suaranya di Pilkada Madina 2020.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, di desa ini terdapat dua TPS dengan total jumlah DPT sebanyak 144.

Dari data KPU Madina diketahui semua warga yang tercatat di DPT Banjar Lancat ikut mencbolos dengan perolehan suara, pasangan calon (paslon) No.1=5 suara, No.2=125 suara, dan No.3=14 suara. Total 144 suara.

Dengan demikian semua warga yang terdaftar dalam DPT Banjar Lancat ikut mencoblos, sehingga tingkat partisipasi pemilih mencapai 100 prosen.

Tak hanya membolehkan “mayat” ikut mencoblos,  kongkalikong yang diduga diaktori aparat Desa Banjar Lancat ini juga membolehkan surat undangan seorang warga yang sedang di Pekanbaru, Riau dipakai oleh warga lainnya.

Warga yang kerja di Pekanbaru bernama Mustakim. Marzuki (48), ayah Mustakim, mengaku surat undangan memilih untuk anaknya dimanfaatkan seseorang agar bisa memilih di TPS.

Imbalo juga mengakui hak suara Mustakim telah diwakilkan kepada warga lainnya. “Ini berdasarkan musyawarah,” katanya.

Bukan hanya di TPS-002, media ini pun dapat informasi ternyata hal serupa terjadi di TPS-001. Surat undangan atas nama Siti Hawa, dimanfaatkan Muslimin.

Saat hari-H pemilihan bupati dan wakil bupati Madina, Siti Hawa sedang berada di Padangsidimpuan. “Ini juga berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak keluarga Siti Hawa,” ujar Sarmin Nasution, ketua KPPS TPS-001, didampingi Aswan.

Berdasarkan penulusuran di Banjar Lancat,  dugaan pelanggaran pilkada itu diaktori aparat desa sebagai upaya memenangkan salah satu paslon.

“Masyarakat Banjar Lancat jadi hilang akal sehat gara-gara serangan fajar. Aparat desa, petugas pilkada dan pengawas masih tergolong keluarga besar,” kata warga yang tak mau disebut namanya.

Ketika Beritahuta.com mengunjungi desa ini untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan kejanggalan pelaksanaan pilkada di Banjar Lancat, para aparat desa dan pengawas TPS tampak seperti ketakutan. Bahkan, mereka terkesan menutup-nutupi berbagai kejanggalan yang terjadi pada Pilkada Madina 2020.

Sumber : Beritahuta.com
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.