Artikel

Membangun Kembali Koperasi Pertanian, Perlukah?

Oleh : Rizki Puspita Dewanti
Mahasiswa Pascasarjana Magister Sains Agribisnis IPB

Rizki Puspita Dewanti dan grafis koperasi

 

Meninjau kembali koperasi Indonesia
masa Orde Lama Vs Orde Baru

Secara konstitusi, Indonesia memberikan ruang yang sangat luas pada gerakan koperasi. Koperasi juga diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama, koperasi di Indonesia khususnya koperasi pertanian menjadi sangat kuat dan aktif. Sejarah mencatat bahwa pada masa Orde Lama banyak koperasi yang sangat maju seperti koperasi karet, pala, lada, kopra, bahkan koperasi gula yang mencapai go internasional.

Ironisnya, saat memasuki Orde Baru, koperasi – koperasi tersebut mulai gulung tikar. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin berfokus hanya pada satu koperasi pertanian, yang kita kenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Kemunculan KUD tersebut kemudian menimbulkan birokrasi dan kepetingan politik yang secara tidak sadar membuat KUD sangat bergantung kepada pemerintah bahkan partai politik. Padahal koperasi yang sehat adalah koperasi yang dibangun dengan semangat kebersamaan anggota, jauh dari ketergantungan pemerintah, dan berfokus pada kesejahteraan para anggotanya.

Saat Indonesia mengalami krisis di tahun 1997, KUD yang dulu terkesan rapi, mulai ikut goyah dan mengalami krisis identitas. Hal ini dikarenakan deregulasi dan debirokratisasi yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani krisis tersebut. Akibatnya, KUD mulai kehilangan berbagai peluang bisnis dan kehilangan orientasinya.

 

Bagaimana koperasi di Indonesia saat ini?

Koperasi Indonesia adalah salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, saat ini keberadaan dan peran koperasi masih sering diperdebatkan. Kurang dari dua bulan lagi, usia koperasi Indonesia sudah mencapai 71 tahun. Usia yang sudah terbilang sepuh pada bilangan manusia. Seketika muncul pertanyaan, kenapa diumur koperasi yang sudah sepuh, mayoritas masyarakat Indonesia masih berada dalam lingkaran kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan?

Mati enggan hidup tak mau. Kalimat tersebut mungkin bisa menjadi gambaran perkoperasian Indonesia saat ini. Padahal Indonesia memiliki pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum keberadaan koperasi dan UKM, namun faktanya koperasi di Indonesia semakin redup. Terlebih perekonomian Indonesia saat ini terlalu didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang seharusnya mendasarkan langkahnya pada kebersamaan dan kegotongroyongan bersama koperasi. Oleh karena itu, peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan.

Di Indonesia sendiri koperasi identik dengan KUD yang terdapat di wilayah pedesaan dan bergerak pada simpan pinjam. Dunia perkoperasian Indonesia juga dicirikan dengan usaha yang masih ecek – ecek dan tidak memiliki bargaining power. Padahal jika usaha koperasi mampu dibranding dengan kharakteristik yang modern, professional, dan bagus maka koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. Karena sejatinya memang harus seperti itu. Sebagai contoh, di negara-negara Skandavia seperti Swedia, Jerman, Denmark, dan Belanda banyak terdapat koperasi yang maju dikarenakan bisnis yang dijalankan oleh koperasi di negara-negara tersebut mampu dibranding dengan sangat modern dan professional. Hasilnya koperasi-koperasi tersebut menjadi benteng perekonomian negara.

Perlu kita ketahui pula, tampaknya pembinaan koperasi saat ini belum membawa banyak perubahan dan masih berkutat pada pola pembinaan yang lama yakni menekankan pada kegiatan usaha tanpa dukungan SDM dan kelembagaan yang kuat. Oleh sebab itu, pembinaan yang dilakukan pun terasa kurang optimal dan kegiatan koperasi seperti samar – samar keberadaanya. Akibatnya, banyak koperasi besar yang mulai tumbang dan sedikit sekali koperasi yang tumbuh.

Namun perlu kita tahu, keberhasilan koperasi selain bersumber dari program – program yang dijalankan oleh pemerintah, koperasi juga membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat. Di Indonesia sendiri banyak koperasi yang tumbang karena minimnya perhatian masyarakat, seperti pengelolan koperasi yang kurang baik, pemilihan bisnis yang kurang tepat, dan tingkat partisipasi anggota yang rendah.. Karenanya, sinergi pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung perkoperasian Indonesia

 

Pentingnya membangun koperasi pertanian

Salah satu peran penting koperasi yang perlu kita ketahui adalah dengan berkoperasi maka petani Indonesia akan memiliki bargaining position. Bergaining position yang dimaksud adalah petani memiliki posisi tawar yang kuat saat berhadapan dengan para pengusaha untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Mengingat bahwa petani seringkali dieksploitasi oleh para pengusaha. Dengan demikian, adanya koperasi mampu mengarahkan petani untuk menjalin kerjasama dengan pengusaha tanpa adanya eksploitasi. Selain itu, manfaat lain saat petani bergabung dengan koperasi yaitu suara petani akan lebih didengar dan mudah sampai pada aparatur negara, pejabat, dan pemerintah pusat maupun daerah. Adapun lebih rincinya, beberapa manfaat koperasi antara lain : 1) Meningkatkan bargaining position para anggotanya, 2) Dapat menyediakan produk ataupun jasa dan memperbaiki mutunya , 3) Menjadikan harga produk lebih bersaing, 4) Meningkatkan peluang pasar, 5) Meningkatkan pendapatan.

Intinya, pembangunan koperasi akan berkaitan erat dengan pembangunan perekonomian. Koperasi pada prinsinya dicirikan dengan pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Inilah yang menjadikan koperasi sangat berbeda dengan badan usaha lainnya. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa sangat penting membangun koperasi di Indonesia, khususnya koperasi pertanian.

Koperasi pertanian yang dimaksud yakni koperasi komoditas yang terbatas yang saling berintegrasi antar sistem agribisnis dan diusahakan oleh petani. Selain itu, koperasi pertanian juga harus fokus dalam memilih dan mengelola komoditas unggulan yang ada di daerahnya, serta mampu mengusahakannya pada skala besar. Adanya strategi tersebut tentu dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggotanya.

Sebagai contoh, daerah Indonesia yang memiliki komoditas unggulan kedelai perlu diintensifikasi produksinya. Misalnya saja kedelai yang diproduksi Indonesia sekitar 1 juta ton dan yang diimpor sebesar 1.7 juta ton. Kedelai yang diproduksi itu sama dengan 1 milliar kg. Jika harga kedelai sebesar Rp7.000/kg maka nilai produksinya sebesar Rp 7 triliun. Jika koperasi mampu menguasai 30% saja, maka koperasi sudah dapat mengantongi omzet sebesar Rp 21 triliun hanya dari kedelai. Dengan demikian, jelas bahwa koperasi pertanian memiliki peran dan manfaat yang besar bagi Indonesia, khusunya petani. Karenanya, membangun kembali koperasi pertanian agar lebih maju sangat dibutuhkan.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.