Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Baik, Pemkab Madina Jangka Dekat Buka Formasi PPPK Tahun 2023

    Kabar Baik, Pemkab Madina Jangka Dekat Buka Formasi PPPK Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Kabar baik bagi pegawai tenaga honor di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) akan kembali buka formasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Formasi itu kabarnya akan dibuka untuk tenaga guru dan kesehatan. Plt Kepala Dinas BKPSDM Abdul Hamid Nasution yang […]

  • Jika Terpilih Jadi Bupati. Paslon 01 Pastikan Rawat Toleransi Beragama di Madina

    Jika Terpilih Jadi Bupati. Paslon 01 Pastikan Rawat Toleransi Beragama di Madina

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PALUTA ( Mandailing Online ) – Jika terpilih jadi Bupati Madina Periode 2025 – 2030 Paslon Harun dan Ichwan Nomor Urut 1 pastikan terus rawat toleransi antar umat beragama di Kabupaten Mandailing Natal. Harun Mustafa Nasution Calon Bupati Nomor Urut 1 mengungkapkan di debat terbuka jika terpilih jadi Bupati Madina dengan Pasangannya Ichwan sikap toleransi […]

  • Prospek Bandara Mandailing Natal

    Prospek Bandara Mandailing Natal

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Cukup menarik perhatian mengikuti perkembangan pembangunan bandar udara (bandara) Bukit Malintang yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara. Hingga dengan pekan lalu dikhabarkan, progres atau laporan kemajuan pembangunan bandara itu sudah mencapai 50 persen. Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi didampingi Wakil Bupati Madina, Atika Nasution juga sempat meninjau pembangunan bandara pekan lalu. […]

  • Saipullah Santuni Yatim di Hutabargot dan Dalan Lidang

    Saipullah Santuni Yatim di Hutabargot dan Dalan Lidang

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      HUTABARGOT (Mandailing Online) – Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution menyantuni anak yatim di lima desa di Kecamatan Hutabargot, Madina, Sabtu (26/10/2024). Lima desa itu: Desa Hutabargot Lombang, Desa Hutanaingkan, Desa Hutabargot Dolok, Desa Hutabargot Nauli, dan Desa Kumpulan Setia. Penyantunan yatim untuk Desa Hutabargot Lombang dan Desa Hutanaingkan […]

  • Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan PT Sorikmas Mining (SM) membutuhkan sekitar 500-an tenaga kerja saat masa eksploitasi atau produksi, yang direncanakan dimulai akhir tahun 2011 mendatang. Perusahaan tersebut juga akan mengutamakan karyawan atau pekerja lokal yang berasal dari Mandailing Natal dengan mengedepankan keahlian yang dimilikinya. Leohara Situmeang, Bagian Humas PT SM, saat ditemui METRO di kantornya yang terletak di […]

  • PT. Supraco Indonesia Ikuti Pameran Pembangunan HUT Madina

    PT. Supraco Indonesia Ikuti Pameran Pembangunan HUT Madina

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Supraco Indonesia Ready Mix turut berpartisipasi dalam pameran pembangunan di HUT ke 20 Kabupaten Mandailing Natal. Di pameran ini, PT. Supraco Indonesia bekerjasama dengan Dinas PUPR Mandailing Natal. Pameran pembangunan berlangsung di Pasir Putih, Lingkar Timur, Panyabungan. Pembukaan resminya akan dilakukan 7 Maret 2019. Kehadiran PT. Supraco Indonesia […]

expand_less