Artikel

Menakar Fungsi ETLE

Oleh: Susi Ummu Ameera
Pegiat Literasi, Medan

Viral! Ungkapan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memadati trending topik Twitter (25/3). Ia mengapresiasi Korlantas Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional (23/3).

Terobosan baru yang dicanangkan pemerintah  ini nampaknya perlu dikaji ulang. Jika menakar tujuan program ETLE ini demi meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah penyelewengan aparat di lapangan, maka Polri harus memperjelas objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan.

Seyogianya pemerintah harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service). Sebab, lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikannya sebagai objek pemasukan melalui denda tilang,

Secanggih apapun teknologi yang digunakan pada zamannya jika hanya asanya adalah materi (keuntungan) maka tidak akan mengubah kondisi tatanan masyarakat. Berbeda dengan Islam yang memberikan pelayanan penuh kepada manusia sebagai kewajiban penguasa untuk menjalankan aturan sebagai wujud ketundukan pada Sang Pencipta.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.