Seputar Madina

Mencuri Kayu, Pemkab Takut Kepada PT. MMM

Ridwan Rangkuti 260313aabPANYABUNGAN (Mandailing Online) – Maraknya pencurian kayu di Madina yang sudah berjalan bertahun tahun membuktikan kinerja aparat Dinas Kehutanan Madina dan Kepolisian Madina seakan tidak bernyali bila berhadapan dengan pengusaha.

“Seperti illegal loging yang terjadi di hutan Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu dimana pelakunya diduga kuat adalah PT. Madinah Mas Mining (PT.MMM) bekerja sama dengan masyarakat sekitar dan telah menebangi kayu hutan hingga puluhan ribu meter kubik tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Bupati Madina,” kata Ketua PERADI Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH, Senin (22/4/2013).

Dugaan pencurian kayu oleh PT.MMM ini telah berlangsung bertahun tahun yang dipergunakan PT.MMM untuk membangun base camp dan perumahan karyawan, membuktikan bahwa seolah olah ada pembiaran dari Dishut Madina dan Polres Madina.

“Tidak mungkin aparat Dinas Kehutanan dan Polres Madina tidak mengetahui perampokan hutan Madina tersebut. Demikian juga yg terjadi di Tor Siancing dan Aek Latong, Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu,” ungkap Ridwan.

Diketakannya, meski sudah berulangkali dilaporkan masyarakat, namun tidak ada tindakan dari Dishut Madina dan aparat kepolisian.

Pembalakan liar yang terjadi di Tapus oleh PT.MMM justru diakui oleh pihak Dinas Kehutanan Madina yang menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu.

“Maka tidak ada pilihan lain lagi, pelaku illegal loging tersebut harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum. Jangan setelah timbul bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, baru Pemkab Madina bertindak,” tegasnya.

“Bahkan setelah bencana alam pun Pemkab Madina juga belum berbuat apa-apa seperti bencana banjir (Sungai) Aek Ranto Puran yang menghanyutkan desa Gunung Tua, Manyabar, Gunung Manaon sekitarnya,” imbuh Ridwan.

Untuk diketahui, Dolok Siancing dan Aek Latong berada di atas desa Lumban Dolok. Jika kawasan hutan di kedua bukit tersebut digunduli, dipastikan suatu saat Desa Lumban Dolok akan dilanda banjir besar lagi seperti kejadian tahun 2004.

Pemkab Madina harus segera menghentikan semua kegiatan illegal loging di Madina, dan bupati diminta segera meninta dan mendesak Polres Madina untuk menangkap pelaku illegal loging tersebut.

Bupati jangan takut sama pengusaha atau perusahaan seperti PT.MMM yang konon dibeking oknum polisi berbintang tiga. Demikian juga dengan aparat kepolisian jangan pernah takut untuk menindak pelaku kejahatan illegal loging di daerah itu.

“Siapapun oknum di belakang pengusaha atau perusahaan tersebut, tangkap saja. Tangkap semua pelaku illegal loging di Madina sebelum hutan Madina hancur dan sebelum bencana alam besar muncul,” katanya.

Bupati Madina diminta untuk melakukan eavaluasi dan pendataan ulang potensi hutan Madina, sehingga diketahui jelas mana kawasan yang sudah hancur dan mana kawasan yang harus dilindungi.

“Seperti Tor Siancing dan Aek Latong yang merupakan kawasan sumber air (anak sungai) Aek Siancing yang menjadi sumber kebutuhan MCK bagi masyarakat Desa Lumban Dolok, yang harus dilindungi,” pungkas Ridwan.

KADISHUT TAK MEMBANTAH
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Drs. Mara Ondak Harahap tak membantah dan mengakui PT. MMM melakukan pemanfaatan kayu sebanyak 46,5000 meter kubik untuk bangunan barak karyawan sebanyak yang terdiri dari 15 unit barak karyawan.

PT. Madina Madani Mining adalah perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan emas di Madina pada kawasan Kecamatan Natal.

“Tim juga telah menemukan kayu olahan masyarakat di lokasi PT.Madina Madani Mining sebanyak 7.3149 meter kubik,” kata Mara Ondak kepada wartawan, Kamis (11/4) di Panyabungan.

Selain itu, ditemukan kayu bulat yang dipergunakan untuk gambangan jalan dan gambangan mesin sebanyak 2,7160 meter kubik.

“Dapat disimpulkan bahwa PT. Madinah Madani Mining telah melakukan pemanfaatan kayu dan belum memiliki perizinan pemanfaatan kayu yang sah. Sehingga kewajiban kepada negara soal pemanfaatan kayu ini belum terpenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Sejauh ini pihaknya masih sebatas melayangkan surat teguran kepada PT.MMM. (dab)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.