Berita Nasional

Mendagri targetkan qanun bendera Aceh selesai 90 hari lagi

Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5) lalu.

“Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, sepakat sampai 90 hari ke depan akan dibahas terus,” ujar Gamawan di Jakarta, Senin (27/5).

Gamawan mengatakan, saat ini baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Aceh sedang berusaha untuk menciptakan kondisi yang baik untuk menunjang pembicaraan qanun selanjutnya.

“Kami berusaha menciptakan kondisi yang baik untuk melanjutkan pembahasan dan sama-sama menciptakan situasi dan kondisi terkait dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu,” terang dia.

Sebelumnya, pembicaraan mengenai qanun bendera ini yang dilaksanakan di Bogor masih belum menemukan titik temu. Gamawan mengatakan, sikap pemerintah tidak akan berubah, sesuai dengan aturan yaitu perjanjian Helsinski dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007.

Gamawan pun tidak mau berharap banyak pemerintah Aceh mau mencabut qanun itu sesudah berbagai pembicaraan dilakukan. Namun demikian, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan agar tampilan bendera Aceh dapat mengalami sedikit perubahan supaya tidak persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).(merdeka)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.