Berita Nasional

Mendagri Tetapakan Madina Level 2

 

JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri resmi menetapkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berstatus level 2 covid-19.

Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1.

Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 21 September 2021.

Salinan Inmendagri itu diedarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad.

Di Inmendagri itu Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan berstatus level 2.

Sebelumnya atau dua pekan lalu, Mandailing Natal berstatus level 4 berdasar Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 Sepetember 2021.

Selama dua pekan status level 4 itu, Mandailing Natal berhasil menaikkan grafik vaksinasi di kalangan penduduk sebesar 23 persen dari target minimal 20 persen.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.