Artikel

Mendudukkan Istilah Negara Agama dan Negara Sekuler

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Indonesia bukan Negara Agama dan bukan Negara Sekuler. Itulah kalimat yang diucapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD baru-baru ini. Pernyataan tersebut telah banyak dimuat di beberapa media online dan juga banyak di share oleh nitizen.

Salah satu media online yang memuat berita seperti yang dilansir di Warta Ekonomi online, Minggu (26/12/2021), Mahfud menyebutkan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler juga bukan negara agama melainkan negara Pancasila. Mahfud menegaskan bahwa semua agama serta pemeluknya dilindungi hidupnya di negara ini. Karena negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan satu agama tertentu melainkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang kemudian menurutnya dilembagakan oleh negara.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan saat berkunjung ke gereja Katedral Hati Kudus Yesus, Surabaya. Ia juga menyampaikan rasa optimisme ke depan untuk perayaan Natal yang lebih aman dan kondusif di seluruh Indonesia. Seraya tidak lupa ia menyempatkan untuk mengucapkan selamat Natal bagi kaum Kristiani.

Keliru! itulah sebenarnya kata yang cocok disematkan kepada pernyataan Mahfud MD tersebut terkait dua istilah, yaitu negara sekuler dan negara islam. Bahkan kekeliruannya terlihat jelas dalam perbuatannya saat mengucapkan selamat Natal. Sebagai seorang muslim yang memahami aqidah dan konsep keberagaman dalam ajaran Islam, tidak perlu menganggu umat lain beribadah meskipun hanya dengan ucapan selamat.

Sebab, Natal adalah bagian keyakinan umat Kristen yang umat Islam tidak mengakuinya secara aqidah, lalu kenapa harus memaksakan diri menipu keimanan sebagai Muslim? Adakah umat Kristiani merasa bersalah jika tidak mengucapkan Idul Fitri kepada umat Islam? Adakah yang mengatakan mereka tidak toleran jika tidak mengucapkannya? Lalu, kenapa umat Islam seakan-akan hari ini dianggap intoleran jika meluruskan makna keberagaman yang diajarkan oleh Islam?

Kekeliruan berikutnya adalah saat menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekuler. Jelas Menkopolhukam dalam hal ini keliru, atau anggap saja tidak jujur. Karena ia sebutkan bahwa negara sekuler adalah negara yang terpisah penuh dengan kehidupan agama. benarkah sekuler seperti itu?

Sekuler adalah istilah yang sebenarnya tidak dikenal dalam khazanah keislaman. Istilah sekuler dikenal di dunia Barat saat masa kegelapan Eropa (darg age) yang menuntut pemisahan politik termasuk sains dari doktrin agama. Karena pada saat itu, agama menjadi barang yang dibisniskan oleh penguasa bersama kaum gerejawan di Barat. Maka lahirlah protes yang muncul dari pihak penolak tersebut sehingga melahirkan kaum Protestan yang tidak menolak agama melainkan tidak menyetujui jika agama masuk ke ranah politik termasuk kehidupan bermasyarakat. Masyarakat dibiarkan bebas mengatur hidup mereka tanpa aturan yang diintervensi oleh negara dengan doktrin gereja.

Kaum intelektual Barat juga saat itu tidak meneriman agama jika dimasukkan dalam mengatur sains dan teknologi. Karena agama menurut mereka adalah penghambat kemajuan hidup. Sehingga agama harus dipisahkan dari dunia keilmuan. Begitulah secara singkat lahirnya sekulerisme. Maka pasca masa kegelapan Eropa dan bangkitnya dunia Barat setelah revolusi Prancis dan Inggris karena meyakini sekulerisme tersebut. Mereka menolak dominasi gereja (agama Kristen) dalam perpolitikan, negara, maupun kehidupan. Agama hanya diberikan kepada individu sebagai hak asasi yang bebas untuk diyakini atau bahkan tidak diyakini. Negara cukup memberikan kebebasan bagi mereka yang beragama dan mengunjuingi rumah-rumah ibadah. Tetapi semua hanya tingga di sana dan tidak boleh di bawa ke ranah publik.

Sekuler atau sekulerisme adalah pemahaman yang lahir dari pemisahaan agama dengan kehidupan. Tidak benar jika dikatakan seluruhnya seperti ucapan Menkopolhukam. Sekulerisme saat di adoposi oleh suatu negara seperti yang dipraktekkan oleh negara-negara Barat, bahwa agama tetap bisa diyakini dan dibebaskan oleh negara. Namun cukup untuk konsumis peribadi, dan rumah ibadah seperti di gereja, mesjid, kuil, wihara, dan sebagainya. Jadi,  negara sekuler bukan menolak agama secara keseluruhan.

Negara sekulerisme maksudnya adalah menolak ajaran agama tertentu dijadikan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara. Segala urusan kehidupan negara dan rakyatnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan kemanan tidak diperkenankan untuk diatur oleh ajaran agama tertentu. Pertanyaannya, apakah Indonesia mengadopsi ajaran satu agama untuk mengatur semuanya? Tidak! Apakah Indonesia menolak agama secara keseluruhan? Juga tidak! Kembali kepemahaman sekulerisme asalnya, menerima sebagian, dan menolak sebagian agama, sudah sangat menjelaskan bahwa Indonesai adalah negara sekuler? Lalu, kenapa harus ditutup-tutupi?

Hampir semua negara di dunia hari ini berasaskan sekulerisme. Karena memang, pengusung ide ini adalah negara adidaya (Barat) yang berkuasa. Pasca runtuhnya Islam dan juga Uni Soviyet yang komunis, Barat menjajah dunia dengan menancapkan ide sekuler dan kapitalisnya di negara-negara jajahannya. Bahkan saat ini, negara bekas komunis pun mengadopsi sekulerisme. Itulah kenyataannya.

Jika sekulerisme diartikan menolak seluruhnya agama, berarti Menkopolhukam sedang menyamakan sekulerisme dengan atheisme. Tentu berbeda. Karena sekuler bukan menolak seluruhnya. Hanya menerima ranah privasi saja. Sementara atheisme, mengajak manusia menolak agama seluruhnya. Jadi, jelas sudah kekeliruan defenisi sekular yang diucapkan oleh Menkopolhukam.

Namun saat bicara Indonesia bukan negara agama, Menkopolhukam benar. Sebab tidak mengadopsi satu ajaran agama manapun menjadi aturan dalam negara ini. Sehingga tepat sekali jika Indonesia bukan negara agama. Tetapi Indoensia adalah negara sekuler. Dan itu fakta yang tida terbantahkan. Wallahu a’alam bissawab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.