Seputar Madina

Menghina Bupati Madina, Tuanku Syarif Dicari Polisi

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kini MSL yang diduga pemilik akun “Tuanku Syarif” di Facebook, sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) alias dicari polisi, karena dia dituduh menghina Dahlan Hasan Nasution, bupati Madina, di facebook.

Status DPO itu tertuang dalam surat Polres Madina Nomor B/94/X/2015/Reskrim tanggal 22 Oktober 2015 tentang Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditantandangani Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno ditujukan kepada Dahlan Hasan Nasution.

MSL diadukan Dahlan Hasan Nasution melalui penasehat hukumnya, Martua Hamonangan Nasution,SH pada tanggal 6 Mei 2015 ke Polres Madina.

“…tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tersebut diatas yang dilakukan oleh Tuanku Syarif dalam bahasa Mandailing ‘Ibo…Majolo langa, ho adik jiau…soadong parahuku…nagiot mancalon on, ‘Ah…uboto dei, nateleng do ulumu..” tulis Martua Hamonangan dalam surat pengaduan itu.

Polres Madina dalam rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/63/VI/2015/SU/RES/ MD tanggal 10 Juni kemarin, tentang terjadinya tindak pidana “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informas ielektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaiman dimaksut dalam pasal 27 ayat (3) UU.RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 Subs. Pasal 311 KUHP. Maka diterbitkan juga lah Surat Perintah Penyidikan (SPP) dengan Nomor : SP-Sidik/111/VI/2015/Reskrim tanggal 10 Juni 2015 yang lalu.

Setelah melalui tahapan-tahapan, kini Polres Madina juga sudah melakukan langkah-langkah hukum antara lain : telah melakukan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dari universitas sumatera utara dan saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara; telah menerbitkan surat panggilan pertama dan kedua untuk tersangka MSL untuk dimintai keterangan, akan tetapi tersangka MSL tidak menghadiri panggilan; telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap MSL, dan pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSL tidak berada di rumahnya, tersangka MSL tidak berada ditempat dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya; telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka MSL.

Kuasa Hukum Dahlan Hasan Nasution, Martua Hamonangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum korban menghimbau dan menyarankan kepada MSL selaku tersangka agar menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebab bagaimanapun juga, cepat atau lambat tersangka MSL pasti akan tertangkap juga. Apalagi saat ini, tersangka MSL sudah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Mandailing Natal.

Peliput : Fahrur Rozi Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.