Berita Nasional

Menpora Andi Mallarangeng Mengundurkan Diri

Jakarta, (MO) – Andi Mallarangeng menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. “Tadi pagi (Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang berlaku hari ini (Jumat),” kata Andi saat jumpa pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke depan, terkait kasus Hambalang.

Andi mengatakan saat bertemu dengan Presiden ia menjelaskan situasi yang terkait dengan dirinya. “Beliau memahani penjelasan saya, serta menerima pengunduran diri saya,” katanya.

Andi mengatakan dirinya tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan Kabinet Indonesia Bersatu II. “Roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik. Persoalan hukum yang terkait dengan saya adalah tanggung jawab saya pribadi, yang akan saya hadapi sebaik-baiknya,” katanya.

Menurut dia, jabatan adalah amanah dan pengabdian. Dengan diumumkannya pencekalannya oleh KPK, kata Andi, dia tidak mungkin lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri dengan efektif.

Ia menghormati keputusan KPK, serta akan mengikuti apa pun proses hukum yang diperlukan nantinya. Sejak awal, kata Andi, dirinya selalu menekankan bahwa ia dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerja sama penuh dalam proses hukum untuk menuntaskan kasus Hambalang.

Pejabat Sementara Menpora

Presiden belum menunjuk pejabat Menpora baru sebagai pengganti Andi Mallarangeng. Untuk sementara, tugas-tugas Menpora akan diambil alih oleh Menko Kesra Agung Laksono.

“Sebelum saya mengangkat menteri pemuda dan yang definitif saya menugasi Menkokesra untuk menjalani tugas sebagai Menpora,” ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12).

Dalam kesempatan itu, SBY juga menyampaikan alasan pengunduran diri Andi dan kronologi kabar pencegahan ke luar negeri dari KPK.

Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri. (Ant/dtc)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.