Seputar Madina

Miliki Sabu Sabu, Gandi Warga Kota Siantar Ditangkap Polisi

Gandi penduduk Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Madina sebagai tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu ( humasy Polres Madina )

PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Gandi ( 49 thn ) alias SR pengedar narkotika golongan satu jenis sabu sabu berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina). Gandi yang diketahui ber KTP penduduk kota siantar, Kecamatan Panyabungan itu ditangkap petugas di Aek Tolang, Banjar Borotan, Kelurahan Kotasiantar.

” tersangka ditangkap pada Jum’at 2/2/2024 kemaren, dari tangan tersangka diamankan 1,16 gram sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip kecil sebanyak 4 paket, 1 buah hand phone dan uang tunai Rp 170 ribu,” kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH Selasa 6/02/2024.

Penangkapan Gandi kata Kasat Narkoba merupakan informasi dari masyarakat kepada Polres Madina bahwasanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka sudah terlalu bebas. Gandi juga dikenal sebagai residivis kasus narkoba.

Sementara itu, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK selaku Kapolres Madina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian dalam hal mengungkap peredaran narkoba.

“Ungkap kasus narkoba di Kelurahan Kotasiantar murni informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Polres Madina apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat dalam membantu tugas-tugas Polri,” ucap Kapolres Madina.

Selain itu, kapolres juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Pasalnya, Narkoba bisa merusak kesehatan manusia.

Tersangka saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya sebagai pengedar narkoba.Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar. ( ril/ red ) 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.