Seputar Madina

Misteri Gagal Tender Gedung Baru RSU Madina

Gedung baru RSU Madina yang terbengkalai

Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Madina di bukit Panatapan, Payaloting, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) kini berdiri terbengkalai menunggu nasib entah kapan dilanjutkan.

Mengapa lanjutan pembangunannya terbengkalai? Bagaimana nasib dana 12,7 milyar pasca kegagalan tender tahun 2019? Apa misteri dibalik kegagalan tender itu?

Masih segar dalam ingatan kita bahwa pada tahun 2019 yang lalu dilaksanakan tender Lanjutan Pembangunan Gedung Baru RSU TA 2019 dengan total dana 12,7 M dengan rincian pembangunan gedung radiologi dan pembangunan gedung laboratorium.

Tender tersebut berakhir tragis di mana hasil tender yang dilaksanakan oleh LPSE Madina tidak menghasilkan penandatanganan kontrak.

Ada apa di balik semua ini ? Bukankah apabila sumber dana DAK tidak terserap anggarannya maka RSU akan menjalani black list selama 2 tahun oleh departemen terkait ?

Dan kenyataannya RSU Panyabungan telah mendapat black list selama 2 tahun oleh Departemen Kesehatan tidak akan memperoleh dana DAK selama 2 tahun pada tahun 2020 dan 2021.

Siapakah yang dirugikan ? Tentu rakyat yang tetap dirugikan. Rakyat tidak bisa menerima layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih luas.

Bagi rakyat awam, gagal tender pada proyek tersebut menyisakan banyak misteri.

Misteri pertama adalah tidak adanya pihak yang bertanggungjawab dan diberi sangsi tegas atas kegagalan tender proyek tersebut.

Justru Kepala Bagian LPSE mendapat promosi jabatan yang sangat bergengsi yaitu menjadi Kepala Dinas PU. Ketua Panitia Tender dipromosikan menjadi Kepala Bagian LPSE. Sedangkan Direktur RSU Panyabungan masih tetap menduduki jabatannya hingga saat ini.

Padahal dari pengalaman sebelumnya semua mantan Kabag LPSE atau Pimpro mendapat sangsi dicopot dari jabatannya akibat tidak dapat menjalankan “tugas”nya. Sebagaimana yang dialami oleh Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pimpro yang juga mengalami tender gagal 2 paket proyek diduga dicopot dari jabatannya walau dikemas dengan status pengunduran diri.

Apakah Bupati tidak bisa memastikan siapakah yang paling bersalah pada tender gagal tersebut ? Ataukah Bupati mendapat masukan yang tidak meyakinkannya ? Di mana peran Inspektorat sebagai audit internal yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan tender tersebut dan seharusnya bisa mengantisipasi kegagalan tender tersebut ?

Sampai saat ini hanya Tuhan dan yang bersangkutan yang tahu masalahnya. Rakyat belum tahu. Jangan-jangan Bupati juga belum tahu masalah yang sebenarnya apa yang terjadi.

Misteri kedua adalah, kenapa Lanjutan Pembangunan Gedung RSU tersebut justru membangun gedung radiologi dan gedung laboratorium ? Kenapa tidak menuntaskan pembangunan gedung rawat inap ibu dan anak yang belum selesai tersebut ? Adakah kelalaian atau KESENGAJAAN dalam penganggaran oleh TAPD ?

Bukankah secara ilmu audit bahwa gedung rawat inap ibu dan anak tersebut berstatus KDP (konstruksi dalam pengerjaan) ? dan seharusnya TAPD wajib memaksakan penyelesaian gedung rawat inap ibu dan anak tersebut ? Bukankah apabila gedung rawat inap ibu dan anak tersebut dibiarkan tidak selesai dan mangkrak maka akan berpotensi TOTAL LOST karena belum bisa difungsikan dan pihak TAPD berpotensi bermasalah secara hukum pidana oleh aparat penegak hukum ?

Misteri ketiga adalah bahwa pengumuman pemenang tender yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2019 telah menghasilkan 3 pemenang tender. Dan seharusnya pada tanggal 15-22 Juli 2019 adalah jadwal penandatanganan kontrak. Sedangkan pada tanggal 22 Juli 2019 adalah tanggal terakhir permohonan pencairan tahap I ke Departemen Kesehatan. Namun sampai dengan jam 5 sore tanggal 22 Juli 2019 tidak juga terlaksana penandatanganan kontrak. Misteri apa yang terjadi pada masalah tersebut ?

Informasi yang sayup-sayup terdengar baik dari intern Bagian LPSE maupun dari kalangan pengusaha pemborong bahwa diduga terjadi masalah pada tahapan Rapat Persiapan Kontrak di mana sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Dokumen Tender yang didownload secara online dari website LPSE diatur ketentuan tentang kewajiban melaksanakan Rapat Persiapan Kontrak. Ada isu bahwa terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam yang tidak bisa didamaikan sehingga terjadi deadlock pada rapat tersebut sampai deadline batas waktu 22 Juli 2019 berakhir.

Misteri keempat adalah selama masa deadlock selama 3 hari (20-22 Juli 2019) semua petinggi Madina terkesan menghindar tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah. Padahal banyak langkah yang bisa diambil sebagai upaya penyelamatan.

Contohnya, bisa saja Pimpro dicopot dan digantikan dengan yang lain supaya perbedaan pendapat bisa dihindari. Atau bisa saja Panitia Tender diminta mengalah dan mengikuti pendapat Pimpro. Pada masa deadlock 3 hari tersebut di mana peran Inspektorat ? Di mana peran Asisten 2 sebagai atasan langsung Panitia Tender ? Di mana peran Direktur RSU sebagai atasan langsung Pimpro ? Di mana peran Sekda sebagai TAPD ?

Seharusnya pada masa deadlock dilakukan Rapat Pimpinan lengkap dan apabila tidak bisa mengambil keputusan bisa berkonsultasi ke BPK atau BPKP sehingga anggaran 12,7 M bisa diselamatkan dan kita tidak terkena black list selama 2 tahun. Masa deadlock selama 3 hari lebih dari cukup untuk berkonsultasi ke BPK.

Untuk itu maka dengan kedatangan BPK saat ini dalam melakukan audit rutin terhadap anggaran tahun 2019 kita sangat mengharapkan agar tim audit BPK untuk melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap kegagalan penandatanganan kontrak Lanjutan Pembangunan RSU Panyabungan bukan dengan tujuan untuk menghukum pihak tertentu tapi lebih pada AGAR KEJADIAN SERUPA TIDAK TERULANG KEMBALI.

Pengelolaan manajemen konflik tender yang buruk seperti ini perlu dilakukan bedah masalah dan merumuskan pencegahan agar tidak terulang kembali di masa depan.

Pelajaran ini perlu kita ambil agar setelah pencabutan masa black list nanti di tahun 2022 nanti pelaksanaan tendernya bisa berhasil dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang kembali. Saya tidak bisa membayangkan nantinya pada tender tahun 2022 terjadi lagi kejadian serupa dan kembali terkena black list 2 tahun lagi.
Wassalam. (redaksi)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.