Berita Nasional

MK Terima Gugatan Sukhairi-Atika

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

JAKARTA (Mandailing Online) –  Permohonan gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina, H.M Ja’far Sukhairi Nasution Atika Azmi Utammi Nasution (SUKA) diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian permohonan perkara dengan register nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki tahapan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Demikian di sampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan SUKA dari Adi Mansar Lawyer yang diketuai langsung Dr. H. Adi mansar Lubis, M.H melalui surat elektroniknya yang sebagaimana dilansir  Waspada, Rabu, (17/2/2021).

Adi Mansar menjelaskan, setelah 2 kali pemeriksaan persidangan terhadap perkara register Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 tentang permohonan yang di ajukan paslon nomor 1 Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, sidang kembali di gelar pada kamis 25 Februari 2021 pada pukul 13.30 wib dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang di hadirkan pemohon.

Khusus surat dengan register nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021 adalah sengketa hasil pilkada Mandailing Natal tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh termohon yakni KPU Mandailing Natal pada tanggal 17 Desember 2020, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Dahlan – Aswin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak, secara nyata di pandang telah mencederai proses demokrasi.

Menurut Adi mansar lawyer, pemilu Kabupaten Mandailing Natal  sangat cacat hukum karena di duga kuat dilakukan dengan cara-melanggar Hukum, curang, dan menghalalkan segala cara.

Menurutnya ada beberapa point permohonan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 yang di ajukan tertulis dalam surat pengajuan Adi Mansyar Lawyer, dan akan di sidang lanjutkan.

Sidang lanjutan tersebut seperti dugaan perselisihan suara di berbagai desa yang dianggap menyalahi aturan, keterlibatan tim penyelenggara terhadap pemenangan paslon 02, menyalahi penggunaan BLT atau DD yang di anggap ingin memenangkan paslon 02, pemutasian ASN yang menyalahi aturan Permendagri dan sudah di tangani Bawaslu Madina, melibatkan ASN seperti Kepala Dinas dan Honorer berkampanye langsung untuk memenangkan paslon 02.

Kemudian juga di jelaskan dalam permohonan tersebut bahwa Camat Muara Sipongi Aspan S. Sos di duga kuat telah mengumpulkan 14 kepala desa dan meminta uang sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah untuk dana kampanye pemenangan paslon 02.

Karena itu pasangan SUKA melalui penasehat hukum meminta kepada aparat hukum untuk memeriksa penggunaan dana desa yang terindikasi masuk ranah tindak pidana korupsi, dan serta segera memeriksa paslon 02 yang mencari manfaat dari program Dana Desa.

Sumber : Waspada
Editor Judul : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.