Seputar Madina

Mungkinkah Banwas Rekomendasi Pansus Palmaris Juga Menjadi Munafik?

Pansus Palmaris grafis
Pansus Palmaris grafis

Catatan : Dahlan Batubara

DPRD Mandailing Natal (Madina) membentuk Badan Pengawas Rekomendasi Pansus Palmaris pada Senin (2/5) pada rapat Paripurna DPRD Madina.

Badan Pengawas (Banwas) ini berfungsi dan bekerja mengawasi atau melakukan pengusutan terhadap nasib Rekomendasi Pansus Palmaris.

Rekomendasi Pansus Palmaris adalah rekomendasi Panitia Khusus DPRD Madina tanggal 3 Januari 2013 lalu yang merekomendasikan pencabutan izin PT. Palmaris karena kehadiran PT.Palmaris diduga menimbulkan masalah di Kecamatan Batahan berupa sengketa lahan dengan warga serta tidak adanya realisasi kebun plasma sawit kepada warga setempat dari PT Palmaris sesuai dengan ketentuan peraturan.

Tetapi rekomendasi pencabutan itu tinggal rekomendasi, karena hingga saat ini pencabutan izin PT. Palmaris tak kunjung terrealisasi oleh Pemkab Madina. Gejolak demi gejolak serta jeritan rakyat di Batahan sampai sekarang pun masih kerab terjadi. Terakhir, sebanyak 12 orang warga Batahan I ditangkap polisi karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri sawit saat 12 orang itu memanen di lahan yang disebut-sebut lahan sengketa.

Banwas ini diketuai Ir.Wildan Nasution; Wakil Katua Ilyas Siswadi, S.Pd. Anggotanya meliputi Mulyadi Hakim Muda, Dra.Hj.Melati Nur, Asmin Nasution, Zulkarnaen Nasution SE, dan Sahbana Hasibuan.

“Badan pengawas ini bukan alat kelengkapan dewan, bertugas  mengawasi tindak lanjut dari Pansus Palmaris beberapa tahun yang lalu. Karena sejauh ini apa yang menjadi rekomendasi Pansus nampaknya belum berjalan,” ujar Wildan Nasution kepada wartawan, Selasa (3/5).

Akankah Banwas ini membawa angin segar bagi perbaikan konflik di Batahan? Apakah rakyat Batahan harus gembira atas kehadiran Banwas ini? Apakah jeritan warga Batahan yang berhadapan dengan PT. Palmaris akan selesai? Pesimis dan optimis masih melingkupinya.

Dari sisi pesimis : Banwas ini mungkin akan bekerja dengan maksimal dan melahirkan rekomendasi. Hanya saja rekomendasi Banwas ini nantinya dikhawatirkan akan senasib dengan nasib rekomendasi Pansus Palmaris tahun 2013 lalu.

Benar bahwa yang melakukan eksekusi pencabutan izin PT. Palmaris adalah Pemkab Madina. DPRD hanya menerbitkan rekomendasi. Fakta bahwa hingga 2016, izin PT Palmaris tak kunjung dicabut. Mengapa DPRD diam saja ketika Pemkab Madina tak mematuhi rekomendasi itu?  Mengapa DPRD Madina, terutama orang-orang yang duduk di Pansus diam saja? Ada apa? Apakah benar kabar burung itu : selentingan dugaan bahwa para anggota Pansus telah menerima dana ratusan juta rupiah dari perusahaan agar diam saja tak mendesak pemkab melakukan eksekusi pencaburan izin itu? wallohu a’lam, dan hanya dinding gedung DPRD yang tahu.

Mengapa mantan para anggota Pansus ketika itu (bahkan sampai sekarang) hanya berkata : kita sudah merekomendasikan pencabutan izin, selanjutnya pemkab lah yang mengeksekusi.

Rekomendasi tentunya bukan sebatas rekomendasi. Tetapi tetap memiliki hubungan kait dengan tahap eksekusi. Jika Pemkab tak melakukan eksekusi, maka DPRD harus memanggil bupati mempertanyakan : memengapa anda tak mencabut izin perusahaan itu? Apa alasan anda tak mematuhi rekomendasi kami?

Itu tak terjadi : DPRD Madina tak lagi pernah terdengar menggubris apakah rekomendasi mereka dilaksanakan atau di-tong sampah-kan. Semangat DPRD manjadi pudar, tak seganas ketika menerbitkan rekomendasi. Apa penyebab mereka tak garang lagi? Hanya dinding gedung DPRD yang tahu.

Kini, DPRD Madina telah membentuk Badan Pengawas Rekomendasi Pansus Palmaris. Bagaimanakah nantinya hasilnya? Bagaimana bunyi rekomendasinya? Apakah (jika berbentuk rekomendasi) anggota Banwas ini senasib dengan Pansus : diam setelah menerbitkan rekomendasi? Mari kita tunggu. Kita hanya berharap nasib rekomendasi tidak menjadi rekomendasi ala munafik, sebab rakyat di Batahan masih menjerit.

Dari sisi optimis : Banwas ini mungkin akan bekerja dengan maksimal dan melahirkan rekomendasi. Dan akan setia mengawal sampai tahap eksekusi, tak membiarkan rekomendasi itu di-tong sampah-kan.

Optimisme itu berdasar bahwa terdapat tiga anggota DPRD Madina yang berasal dari Dapil 4 (Batahan masuk Dapil 4) yakni : Wildan Nasution (posisi ketua Banwas), Ilyas Siswadi (posisi Wakil Katua banwas), Melati Nur (anggota).

Ketiga wakil rakyat ini dimungkinkan tidak akan mau menghianati rakyat yang telah memilihnya, telah mendudukkannya di kusrsi empuk DPRD, telah memilih mereka sebagai wakil meraka di legislative. Tetapi, jika ketiga wakil rakyat itu mau berkhianat, itu cerita lain.***

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.