Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Nada Dering Lantunan Alquran, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
  • print Cetak

lebih baik menggunakan nada dering yang standar.

Kehadiran teknologi memang cukup menguntungkan di banyak hal. Di satu sisi teknologi mendongkrak mobilitas dan memudahkan aktivitas manusia. Namun, tak dimungkiri di sisi lain, menurut perspektif Islam, ada persoalan yang mengganjal sebagai efek dan konsekuensi dari teknologi itu.

Fenomena mutakhir ini, seperti terlihat dari maraknya mp3 Alquran yang bisa tersimpan di berbagai perangkat pintar dan telepon genggam.

Bermaksud baik, hendak menghadirkan kekhusyukan dan keteduhan, tak sedikit Muslim memasang nada dering berupa lantunan ayat suci Alquran itu atau kalimat tayibah lainnya. Seperti, azan, iqamat, basmalah, dan taawudz. Bolehkah hal ini dilakukan?

Persoalan ini mendapat sorotan dari berbagai lembaga fatwa di beberapa negara Timur Tengah, antara lain, Mesir, Arab Saudi, Sudan, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Lembaga-lembaga fatwa otoritatif di negara-negara tersebut sepakat menegaskan, penggunaan lantunan ayat suci Alquran sebagai nada dering tidak diperbolehkan. Tindakan ini dianggap merusak kesucian Alquran. Sebab, tak seharusnya Alquran diposisikan untuk nada dering.

Secara garis besar, argumentasi yang disampaikan oleh lembaga-lembaga itu telah terwakili oleh dua lembaga fatwa berikut, yakni Dar al-Ifta’ Mesir dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.

Dar al-Ifta’ Mesir menguraikan, pemasangan Alquran sebagai nada dering dianggap tak sesuai dengan etika kepatutan dan kepantasan berinteraksi dengan kitab suci Alquran. Apalagi, terdapat tuntutan bersuci saat memegang atau membaca Alquran.

“Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh) tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS al-Waqiah [56] :77-79)

Menurut lembaga yang kini dipimpin oleh Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu, Alquran diturunkan sebagai bahan bacaan dan renungan, sedangkan jika dipakai sebagai nada dering, tujuan itu tak tercapai.

Alih-alih menghadirkan kekhusyukan, justru suasana hening itu dengan sendirinya akan terpecah saat menjawab panggilan. Ayat yang semestinya terbaca sempurna, bisa terpotong secara tak beraturan dan menghilangkan esensi makna yang sesungguhnya.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menambahkan, nada dering Alquran dilarang karena dikhawatirkan dapat merendahkan Alquran.

Ini karena pada dasarnya Allah menurunkan Alquran sebagai kitab petunjuk untuk dibaca, dipahami maknanya, dan dipraktikkan nilai-nilai berikut ajarannya. Bukan untuk dijadikan sebagai nada dering. Baik di ponsel ataupun perangkat pintar lainnya.

Bahkan, menurut Komite yang pernah diketuai Syekh Abdullah bin Baz ini, larangan penggunaan nada dering itu tidak terbatas pada bacaan Alquran, tetapi juga mencakup nada dering lagu-lagu dan musik atau instrumen appun bentuknya. Baik berupa nasyid murni apalagi yang disertai dengan iringian alat musik.

Larangan ini merujuk pada hadis sahih riwayat Bukhari tentang larangan musik secara umum. Mengutip pendapat Syekh Ibnu Taimiyah, Komite ini menjelaskan, musik atau sejenisnya, termasuk ma’azif yang dilarang. Maka sebagai solusi, cukup memakai nada dering standar berupa bunyi dering bel atau suara telepon klasik.

Lalu, bagaimana dengan nada dering azan atau kalimat tayibah lainnya, seperti doa, shalawat, dan zikir lainnya? Lembaga-lembaga di atas masih sepakat, hukumnya tidak boleh.

Dalam konteks azan, misalnya, pemakaiannya untuk nada dering bisa menimbulkan kebingungan soal waktu shalat. Orang di sekitar yang tak sengaja mendengarkannya, bisa terkecoh. Dan, pemakaiannya pun dianggap tak sepantasnya.

Serangkaian kalimat tayibah itu adalah bentuk ibadah. Maka, tak sepatutnya menempatkan posisi syiar agama itu dalam kondisi tak sepantasnya, seperti penggunaannya untuk nada dering. Ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap syiar agama.

Niat baik itu tak selamanya sejajar lurus dengan norma dan etika syariat. Karenanya, lebih baik menggunakan nada dering selain syiar-syiar di atas.

Bagaimanapun, syiar-syiar agama itu lazimnya dihormati dan diagungkan. Bukan malah sebaliknya. “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS al-Hajj [22]: 32).(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Aniaya Pengantar Jenazah

    Anggota DPRD Aniaya Pengantar Jenazah

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    GUNUNG SITOLI-; Sungguh apes nasib Anuari Bu’ulolo (27) alias Anwar, warga Desa Lolowa’u Kecamatan Lolowa’u, Nias Selatan (Nisel). Sudah menolong oknum anggota DPRD Nisel berinisial YN (36), justru balasannya ia dipukul dan dikeroyok YN dan keluarganya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Karet Gunung Sitoli, Rabu (27/10). Tidak terima, Anwar membuat pengaduan ke Polres Nias. Korban […]

  • Inilah anggota DPR yang "jalan-jalan" ke Eropa

    Inilah anggota DPR yang "jalan-jalan" ke Eropa

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (MO)- Angoota DPR RI tampaknya tidak mengindahkan reaksi masyarakat yang menyoroti seringnya melakukan kunjungan ke luar negeri. Kali ini 22 anggota DPR RI yang berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tengah berada di Denmark dan Turki untuk membahas lambang Palang Merah (Red Cross) dan Bulan Sabit Merah yang digunakan di Indonesia. Ketua Baleg […]

  • Sumteng Berpotensi Segera Direalisasikan

    Sumteng Berpotensi Segera Direalisasikan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Ketua PB GP Ansor yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, menyebutkan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara berpotensi segera direalisasikan. Sebab, isu tersebut akan dibahas di rapat parlemen secepatnya. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Koordinator Daerah GP Ansor se-Tabagsel, Ir Pandapotan Siregar dan Ketua GP Ansor Madina, Samsul Bahri Lubis SAg, […]

  • Lapangan Aek Godang Dijual!

    Lapangan Aek Godang Dijual!

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Seorang ahli waris H Ali Usman sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi dari total luas 1,4 haktare Lapangan Aek Godang di Panyabungan, Madina, H Nasrun Nasution berencana menjual lahan tersebut. Saat ini Lapangan Aek Godang dikontrak Pemkab Madina, namun sudah habis masa kontraknya. Rencana menjualnya bagi siapa saja yang berminat tapi […]

  • Wakil Bupati Tinjau Vaksinasi di 2 Puskesmas

    Wakil Bupati Tinjau Vaksinasi di 2 Puskesmas

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus melakukan upaya-upaya untuk mencapai target vaksinasi 50 persen. Tak hanya meluncurkan beberapa program, baik Bupati Madina H. M. Ja’far Sukhairi Nasution maupun Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution turut serta ke lapangan untuk meninjau vaksinasi. Seperti pada Sabtu (6/11) Wakil Bupati Atika didampingi Asisten 1 […]

  • PU Madina Belum Jalankan Proyek P-APBD, Waktu Minus 2 Bulan Menjadi Bumerang

    PU Madina Belum Jalankan Proyek P-APBD, Waktu Minus 2 Bulan Menjadi Bumerang

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas PU Mandailing Natal (Madina) dinilai lambat merealisasikan proyek-proyek fisik yang didanai dari Perubahan APBD 2014. Sebab, hingga awal November ini atau tak sampai 2 bulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran, beum ada terlihat pergerakan di Dinas PU. Jika terus terlambat, dikhawatirkan para kontraktor nantinya akan dihadapkan pada keterbatasan waktu […]

expand_less