Berita Nasional

Nasib jabatan Bupati Madina “di tangan” Mendagri

Jakarta, – Bupati Mandailing Natal M Hidayat Batubara, tersangka kasus suap proyek alokasi anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB), dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal menyerahkan nasib jabatannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Penegasan itu disampaikan Hidayat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam. “Tergantung Mendagri itu (penonaktifan saya sebagai Bupati Mandailing Natal),” kata Hidayat di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Dia beralasan, sebelum ada surat dari Mendagri roda pemerintahan masih dipegangnya. “(Saya) masih (Bupati),” tegasnya singkat sambil menaiki mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian tersangka Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kepada Kemendagri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, rekomendasi itu diberikan sebagai bagian kelanjutan dari langkah KPK. Johan mengaku, rekomendasi tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) dari Provinsi Sumut ke Mandailing Natal itu diberikan saat berkasnya mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

“Penonaktifkan itu adalah kewenangan Kemendagri, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri yang tembusannya ke DPRD, untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Berkas perkara Hidayat sendiri, lanjut Johan, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan dan segera disidangkan.

“Surat baru bisa diberikan ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya ketika sudah menjadi terdakwa,” bebernya.
“Berkas Hidayat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Karena tempat kejadian perkara di Medan,” tandasnya.

Hidayat Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.

Hidayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.(Sindo).

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.