Rabu, 18 Mar 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Wabub Madina Ichwan Sambangi Kediaman Tokoh Adat Sutan Parluhutan ( Tecu )

    Calon Wabub Madina Ichwan Sambangi Kediaman Tokoh Adat Sutan Parluhutan ( Tecu )

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Calon Wakil Bupati Madina Ichwan Husein Nasution kunjungi sesepuh Adat H.Sutan Parluhutan ( Tecu ) Panyabungan Julu Kamis malam 19/9/2024. Ichwan sendiri manggil ompung pada Tecu. dalam kunjungan itu, Ichwan bercerita keluarga dengan tokoh yang adat yang pernah menjadi anggota DPRD Madina itu. Ichwan didamping Sobir Lubis dari Golkar, M.Sidik […]

  • Dinalai Pemda Tidak Tegas, Pedagang Pasar Bioskop Datangi Kantor Bupati Madina

    Dinalai Pemda Tidak Tegas, Pedagang Pasar Bioskop Datangi Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pedagang pasar lama yang dipindahkan ke lokasi bangunan pasar exs bioskop jum’at 01/8/2025  sambangi Kantor Bupati Madina di komplek perkantoran bukit payaloting aek godang parbangunan. Mereka hendak menyampaikan keluhan pada bupati terkait kondisi pasar yang baru mereka tempati Rata rata mereka yang datang kaum ibu. Mereka menilai Pemkab Madina tidak tegas […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 6)

    MARSIDAO-DAO (episode 6)

    • calendar_month Senin, 29 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara Tai, songonjia mantong ibaen, soni dope dompak hangoluan ni halak na mian i Indonesia on. Gonanan do pamarentah i tarida pature demokrasi ni halak Barat i umpado pature ekonomi. Pamilihan DPR pe nabahatan kehe epeng ni alai, santak mar milyar bahatna, dung juguk i karosi i manangko ma […]

  • Naposo Bulung di Aceh Galang Dana Untuk Banjir Sidimpuan dan Madina

    Naposo Bulung di Aceh Galang Dana Untuk Banjir Sidimpuan dan Madina

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ACEH (Mandailing Online) – Naposo Nauli Bulung Tapanuli Bagian Selatan yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penggalangan dana untuk korban banjir bandang Kota Padang Sidimpuan dan Mandailing Natal. Penggalangan dana ini dilaksanakan di beberapa titik di Kota Banda Aceh sejak 29 Maret hingga 1 April 2017 dan akan disalurkan di beberapa titik banjir […]

  • Oknum TNI Miliki Kafe Prostitusi di Siantar

    Oknum TNI Miliki Kafe Prostitusi di Siantar

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Prostitusi di Kafe Nasional di tikungan manis Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Pematangsiantar, berjalan mulus lantaran keterlibatan oknum TNI. Pekerja seks komersil (PSK) yang ditemui Tribun di Kafe Nasional mengaku aman lantaran ada beking dari oknum berseragam. ”Bahkan pemiliknya juga seorang oknum tentara. Makanya, banyak oknum petugas berpakaian loreng yang datang kemari […]

  • 20% Pelamar CPNS Absen

    20% Pelamar CPNS Absen

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Berkas Ujian soal CPNS Pemko Medan dan lembar jawaban yang tersisa telah dimusnahkan agar masyarakat yakin Seleksi CPNS Pemko Medan benar-benar bersih dan transparan. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan Lahum Lubis kepada wartawan di Medan, Kamis (16/12/2010). Menurutnya, jumlah peserta ujian CPNS Kota Medan yang tidak ikut tes sebanyak 3.707 peserta. Mereka […]

expand_less