Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Siti Khadijah Sihombing
Tinggal di Barus, Tapanuli Tengah

 

Beberapa pekan lalu kita dikejutkan dengan pengesahan RUU Omnibus Law. Walaupun seluruh rakyat menolak pengesahan UU ini namun embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin, Senin (5/10). (katadata.co.id)

Pasal-pasal yang bermunculan sangat kontroversial, terutama soal ketenagakerjaan. Tetapi, isu lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja pun tidak kalah mencengangkan. Berkoar-koar mengatakan akan menjamin kelestarian alam, tetapi beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.

UU Cipta Kerja secara garis besar menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat. (katadata.co.id)

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. (katadata.co.id)

Parahnya lagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Tetapi, dasar mereka untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi juga belum terang benar aturan yang ingin ditetapkan.

Hal inilah yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan hidup. Bagaimana tidak?! Sebab para pegiat lingkungan sangat memperhatikan bagaimana nasib rakyat kedepannya. Tetapi hari ini para penguasa negeri tak pernah peduli kepada rakyat.

Sungguh miris nasib rakyat hari ini. Kehidupan mereka tak lagi mendapat perhatian dari penguasa. Mereka harus memiliki kekuatan untuk dapat bertahan hidup dan harus kuat dalam memepertahankan hak mereka.

Ini semua adalah buah dari sistem kapitalisme yang mana semua yang terjadi dalam kehidupan ini pasti dihitung keuntungan dan kerugiannya.

Penguasa tak lagi mendengarkan kata-kata rakyat. Sebab yang terpenting bagi penguasa adalah nasib para korporasi yang ingin melakukan investasi. Rakyat kecil hanya di anggap sampah dan menyusahkan. Mereka juga tak mampu memberikan keuntungan untuk penguasa. Rakyat kecil hanya di jadikan sasaran empuk untuk memdapatkan keuntungan.

Begitulah watak dari sistem kapitalisme ini. Sebab kapitalisme adalah sistem yang berakidahkan sekuler maka tak heran jika mereka menjunjung kebebasan baik kebebasan bertingkah laku maupun kebebasan kepemilikan. Jadi wajar saja sistem kapitalisme ini tak akan mampu sejahtera rakyat. Sebab para penguasa dalam sistem kufur imi hanya menginginkan kekayaan saja.

Sebenarnya rakyat bukan butuh UU baru tapi rakyat butuh sistem baru. Sistem yang mampu memberikan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan rakyat dengan baik. Yaitu sistem islam.

Sistem islam adalah sistem yang berasal dari sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan manusia. Jadi tak akan ada sistem yang lebih baik dari islam.

Lihat saja bagaimana pemimpin dalam sistem islam, mereka mengayomi rakyat dengan berlandaskan alquran dan assunnah.

Dalam sistem islam kepemilikan itu diatur dan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.

Kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Jadi, sudah jelas bahwa kekayaan alam adalah kepemilikan umum jadi semua hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah hak milik rakyat adalah kepemilikan pribadi jadi negara tak berhak mengambil paksa kecuali untuk pembangunan layanan publik seperti pelebaran jalan, pembangunan rumah sakit dan lain-lain, tetapi ini semua harus diberi ganti rugi kepada rakyat bersangkutan tanpa mendzolimi mereka sedikit pun.

Lahan yang rakyat punyai tak akan diganggu gugat oleh pemerintah apalagi untuk kepentingan para investor asing yang akan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Kita semestinya sadar dan bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karikatur Pilkada di Mata Rakyat Madina

    Karikatur Pilkada di Mata Rakyat Madina

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Karikatur Pilkada di Mata Rakyat Madina. Banyak calon pemilih membahas Pilkada Madina di lopo-lopo yang ada di desa-desa. Selain membahas figur calon juga membahas kemungkinan besaran uang yang akan diberikan oleh para Tim Sukses kepada mereka (istilahnya: Serangan Fajar) di malam menjelang hari pencoblosan. “Sajia do mainna, ido naponting jita. Ise pe bupatina, les […]

  • Pelajaran “Markobar” Wajib Dimasukkan ke Dalam Muatan Lokal

    Pelajaran “Markobar” Wajib Dimasukkan ke Dalam Muatan Lokal

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Markobar atau marhata-hata wajib dimasukkan ke dalam muatan lokal pendidikan formal untuk tingkat SLTP dan SLTA di Mandailing Natal. Sebab, belakangan ini warga Mandailing yang pandai markobar hanya tinggal sedikit, sedangkan di sisi lain markobar merupakan satu item penting dalam sistem sosial di Mandailing. Markobar adalah kegiatan menyampaikan ucapan-ucapan di forum […]

  • Jangan ada politisasi berlebihan soal mobil Esemka

    Jangan ada politisasi berlebihan soal mobil Esemka

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKS minta dihentikannya pro kontra soal layak tidaknya mobil Esemka sebagai kendaraan dinas pejabat dan jangan ada politisasi berlebihan dari karya inovasi anak-anak bangsa tersebut. “Mari kita sama-sama apresiasi karya ini dan mendorong pemerintah memfasilitasi pengembangan serta kelayakannya agar terwujud sebagai mobil nasional dan awal dari bangkitnya kemandirian industri […]

  • Ini Penjelasan Atika Tentang Lingkup Tugas Tim Investigasi PLTP

    Ini Penjelasan Atika Tentang Lingkup Tugas Tim Investigasi PLTP

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga kini masih banyak masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang belum memahami lingkup tugas Tim Investigasi Daerah yang melakukan investigasi pasca peristiwa dugaan paparan zat beracun di lokasi PT SMGP 6 Maret 2022. Akibanya muncul simpang siur penilaian masyarakat terhadap kinerja Tim Investigasi Daerah yang dibentuk Pemkab Madina dan […]

  • HUT Madina, SMA-SMK Dapat Biaya Tambahan

    HUT Madina, SMA-SMK Dapat Biaya Tambahan

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Beasiswa Naik Menjadi 1,5 Milyar PANYABUNGAN (Mandailing Online) –   Di HUT Mandailing Natal (Madina) ke-14 tahun ini, pemerintah daerah tidak saja menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, infrastruktur. Dana untuk pendidikan makin meningkat agar orang tua pelajar makin ringan. Itu terungkap pada Paripurna Istimewa DPRD Madina tentang HUT Madina ke-14, Jum’at (8/3) dipimpin oleh Wakil Ketua […]

  • Inilah Praktik Dinasti Politik yang Berkuasa di Sumut

    Inilah Praktik Dinasti Politik yang Berkuasa di Sumut

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Praktik dinasti politik di Sumatera Utara ternyata lebih banyak dari data yang dilansir Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menyebut ada 57 dinasti politik di seluruh Tanah Air, termasuk dinasti politik Bachrum Harahap yang kini menjabat Bupati Padanglawas Utara dan anaknya Andar Amin Harahap sebagai Wali Kota Padangsidimpuan. […]

expand_less