Senin, 16 Mar 2026
light_mode

PACARAN BERUJUNG TRAGIS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 13 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Anita Safitri, S.Pd
Aktivis dakwah & anggota Komunitas Madina Menulis

Bunuh diri dijadikan jalan terakhir oleh mahasiswi cantik berinisial NWR yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya (UB) Malang. NWR ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan ternyata NWR dan mantan kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021 yang mereka lakukan di kos maupun hotel di wilayah Malang. NWR telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali hingga akhirnya nekat bunuh diri. Mantan kekasih NWR merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan berinisial RB. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pada Minggu 05 Desember 2021. (okezone.com)

Selain itu Slamet juga menuturkan bahwa tindakan aborsi sebanyak 2 kali mereka lakukan bersama-sama, dimana usia kandungan pertama masih usia mingguan pada bulan Maret 2021, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan di bulan Agustus 2021.

Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara, salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga. “Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran, dimana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” pungkasnya. (detiknews.com, 05/12/2021)

Mantan kekasih NWR saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara dan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat dari institusinya. (cnnindonesia.com, 05/12/2021)

Kisah pilu yang dialami NWR bukanlah pertama kali terjadi, tetapi sudah banyak perempuan-perempuan menjadi korban dari kejahatan ini. Maraknya kehamilan di luar nikah salah satunya karena dilegalkan aktivitas pacaran yang kemudian melahirkan kemaksiatan lainnya seperti zina, aborsi, juga bunuh diri.

Hidup di sistem sekuler liberal yang dianut saat ini membuat peraturan bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal haram, bebas melakukan apapun asal tidak mengganggu hak orang lain yang pada akhirnya menganggap aktivitas pacaran adalah hal biasa.

Jelas Allah sudah memperingatkan dalam Al-Qur’an Surah al-Isra ayat 32

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina ; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“.

Dalam ayat ini Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan termasuk pacaran. Jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya.

Dalam kasus semacam ini selalu yang dipersoalkan kekerasan dalam berpacaran, bukan aktivitas pacarannya. Melalui penangkapan pacar korban, dipecat dan dipenjara selama beberapa tahun saja tidak akan mengenai akar permasalahan karena penjara tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, tetapi akan lebih banyak lagi korban kekerasan seksual kedepannya.

Sepatutnya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal jangan sampai justru kasus ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PKS yang liberal. Karena solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru.

Inilah potret kehidupan yang menerapkan sistem sekuler liberal, menganggap Islam hanya sebatas ibadah mahdhah saja seperti sholat, puasa, zakat namun tidak mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Islam Solusi Tuntas Memberantas Kekerasan Seksual

Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad untuk mengatur segala aspek kehidupan termasuk mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam mempunyai aturan yang mampu memberantas kekerasan seksual, baik secara preventif (pencegahan) maupun kuratif (penanggulangan).

Aturan Islam yang berfungsi sebagai preventif termasuk mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam bahwa mereka diciptakan agar terjadi ta’awun (tolong menolong) diantara keduanya. Ketertarikan pada lawan jenis adalah hal yang alami dan pemenuhannya dalam hal seksual bukan pacaran tapi melalui pernikahan dengan tujuan melestarikan keturunan manusia.

Kemudian, Islam memiliki kontrol sosial berupa amar ma’ruf nahi mungkar saling menasihati dalam hal kebaikan dan ketakwaan juga menyelisihi segala bentuk kemaksiatan. Islam juga melarang tayangan maupun sajian di media yang dapat membangkitkan syahwat.

Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif yaitu negara menerapkan sanksi tegas pada pelaku zina. Apabila pelaku zina sudah menikah mereka dirajam sampai meninggal dunia. Namun, apabila pelaku zina sudah balig dan belum menikah maka hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, hal ini dijelaskan dalam hadis berikut :

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW. menyuruh agar pezina yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun.” (HR. Al-Bukhari)

Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya sampai waktunya tiba di Yaumil hisab kelak.

Aturan-aturan inilah yang akan mampu mencegah kejahatan maupun kekerasan seksual. Semua akan terlaksana dengan baik apabila ada institusi yang melaksanakan syariah Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu A’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika Kutuk Bom di Gereja Katedral Makassar

    Atika Kutuk Bom di Gereja Katedral Makassar

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon wakil bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution mengecam aksi bom di depan gereja Katedral Makassar, Minggu kemarin. Dikatakannya bom bunuh diri di Makassar bukanlah kelakuan terpuji. Itu diungkapkan Atika dalam unggahan di akun Facebook-nya Atika Azmi Utammi, Minggu (28/3/2021). “Saya mengecam keras dan mengutuk perbuatan tak terpuji itu,” katanya. […]

  • Saipullah-Atika Beber Raihan 100 Hari Kerja, ini 8 Poin Capaian

    Saipullah-Atika Beber Raihan 100 Hari Kerja, ini 8 Poin Capaian

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution membeberkan capaian 100 hari kerja, Selasa (8/7/2025) di aula kantor bupati. Rentang 100 hari kerja itu sejak keduanya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Maret lalu. Secara garis besar, terdapat delapan poin penting yang ditetapkan sebagai target penyelesaian […]

  • Hari Pahlawan, Bupati Madina dan Pejabat Antri Donor Darah

    Hari Pahlawan, Bupati Madina dan Pejabat Antri Donor Darah

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023, Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution beserta sejumlah pejabat laksanalan donor darah usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan Masjid Nur’alan Nur Aek Godang Panyabungan, Jum’at 10/11/2023. Bupati H.M.Ja’far Sukhairi Nasution usai pelaksanaan donor mengatakan, langkah ini sebagai […]

  • Yusuf Nasution Dilantik Jadi Sekda

    Yusuf Nasution Dilantik Jadi Sekda

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Drs. M.Yusuf Nasution, M.Si dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh Plt Bupati Madina, Dahlah Hasan Nasution, Rabu (19/2/2014). Yusuf Nasution diangkat menjadi Sekda defenitif berdasar SK Mendagri nomor X.133.12/18/SJ tanggal 17 Februari 2014 serta SK Gubernur Sumateta Utara Nomor 821.23/450/2014. Dia menggantikan Marwan Bhakti Siregar yang selama ini […]

  • Ketika Desa Hutapuli Menerbitkan Peraturan Desa (bagian 1)

    Ketika Desa Hutapuli Menerbitkan Peraturan Desa (bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara Persolan yang dihadapi desa masa sekarang sangat berragam, mulai dari persoalan narkoba di kalangan generasi muda, kian punahnya ikan air tawar di sungai-sungai akibat merajalelanya sentrum ikan, pengangguran di usia angkatan kerja hingga masalah pecurian ternak dan kebun. Semua itu merupakan gambaran umum mayoritas desa di Mandailing Natal. Yang paling […]

  • Ini Daftar Juara Musabaqoh Tahfidzul Qur’an Madina 2021

    Ini Daftar Juara Musabaqoh Tahfidzul Qur’an Madina 2021

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Musabaqoh Tahfidzul Qur’an Ke-VII Tingkat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021 berakhir pada Kamis (09/12 /2021). Ini daftar nama-nama peraih terbaik (juara) Golongan 30 Juz Untuk Putra Terbaik I: Ahmad Rizki Haholongan utusan Kecamatan Panyabungan Timur. Terbaik II: Ahmad Khairi utusan Ponpes Al-Iklas. Terbaik III: Anwar Martua utusan Kecamatan Siabu. Golongan […]

expand_less