Rabu, 18 Mar 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Diminta Sosialisasikan Dana Pendidikan

    Bupati Diminta Sosialisasikan Dana Pendidikan

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Bupati Madina, Hidayat Batubara didesak untuk mensosialisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk tingkat SLTA serta bantuan bagi pelajar yang masuk ke perguruan tinggi yang ditampung di APBD Madina tahun 2012. Sebab, pasca pengesahan APBD, masyarakat luas belum banyak mengetahui kebijakan di sektor pendidikan tersebut. Program ini merupakan salah satu kebijakan bupati […]

  • Dahlan Hasan Diusul Mencalon Bupati Madina

    Dahlan Hasan Diusul Mencalon Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 19 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandailing Natal Bersatu (FMMNB) meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution untuk bersedia menjadi calon bupati Kabupaten Madina priode 2016-2020. Elemen-elemen tersebut antara lain ulama, tokoh adat, tokoh agama, karang taruna, mahasiswa madina, etnis Jawa, etnis Minang, etnis Toba, naposo […]

  • Antisipasi Banjir Warga Harapkan Pelurusan Sungai

    Antisipasi Banjir Warga Harapkan Pelurusan Sungai

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (Mandailingonline) -Banjir bandang yang melanda 6 desa di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal beberapa waktu lalu telah membawa kerugian besar bagi masyarakat yang ada disekitar bantaran Aek Ranto Puran. Daerah yang paling parah untuk banjir kali ini adalah desa Manyabar kecamatan Panyabungan. Selain merusak pemukiman warga juga merusak lahan persawahan.Untuk mengantisipasi banjir di desa […]

  • Berkas Syamsul Didaftar Pengadilan

    Berkas Syamsul Didaftar Pengadilan

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 resmi didaftar pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Jumat (4/3) lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menjelaskan, dengan resminya berkas Syamsul di pengadilan ini maka dalam waktu dekat Syamsul Arifin akan disidang. “Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan kasus dugaan […]

  • Penjualan Lebai Dan Buku Islami Meningkat

    Penjualan Lebai Dan Buku Islami Meningkat

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Beberapa hari memasuki Ramadhan, pedagang keliling lebai dan buku-buku Islam diserbu konsumen di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Rahmat Rahim dan Arif, keduanya pedagang keliling ketika berjualan di mesjid agung Nur Ala Nur, kemarin mengatakan usahanya selalu meningkat di bulan Ramadhan. “Jika di bulan puasa seperti sekarang ini, pada umumnya omset penjualan […]

  • Ratusan Guru Menanti Transfer Tunjangan Fungsional

    Ratusan Guru Menanti Transfer Tunjangan Fungsional

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sebanyak 923 guru non pegawai PNS yang bernaung di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanti dana tunjangan fungsional guru non PNS dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), ditransfer ke rekening bank masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd, melalui Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama […]

expand_less