Seputar Madina

Para Kepdes Akan Bergaji Jika PP Tentang Desa Diberlakukan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para kepala desa menyambut gembira atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 6/2014 Tentang Desa.

Kegembiraan itu terkait adanya kepastian perubahan penggajian kepala desa di seluruh Indonesia yang selama ini masih bersifat honor menjadi gaji tetap per bulan.

Kepala Desa Huraba I Kecamatan Siabu, Domroh Parinduri kepada wartawan, Selasa (24/6/2014) mengaku sangat gembira atas terbitnya PP tersebut. Dia berharap PP ini akan meningkatkan sinergitas para kepala desa.

“Jika Kepdes sudah mendapat gaji tetap setiap bulan, secara otomatis kitapun akan terbantu soal kebutuhan eknomi keluarga. Tidak seperti selama ini honor yang kita terima dirasakan tidak mencukupi,” ucapnya.

Domroh mengakui, akibat minimnya honor yang mereka terima dari ADD (Anggaran Dana Desa), banyak dari Kepdes mencari pekerjaan tambahan dalam menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Di tempat terpisah, Enda Timbul Kepala Desa Gunungtua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan menyatakan bahwa dirinya bersyukur apabila PP tentang desa yang menyebutkan kepala desa memperoleh gaji tetap dari pemerintah. Karena hal tersebut sudah lama mereka dambakan.

“Memang setiap desa menerima ADD dari Pemkab Madina, hanya saja tidak ada gaji disebutkan, hanya berbentuk honorarium yang jumlahnya jauh dari harapan kita, sedangkan tugas yang diemban selama 24 jam dalam mengurusi masyarakat,” katanya.

“Kita tahu itu sudah jadi kawajiban kita sebagai pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dan jika nanti PP ini sudah terealisasi, kita berharap ada sosialisasi tentang pembuatan pertangungjawababannya agar para kepdes bisa menjalankan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.