Seputar Madina

Partispasi Rendah, Siapa Salah?

Mas Khairani, Divisi Sosialisasi,Data dan Informasi KPU Madina
Mas Khairani, Divisi Sosialisasi,Data dan Informasi KPU Madina

Amir, warga Desa Parbangunan, Panyabungan, memilih ke ladang ketimbang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pria berusia sekitar 41 tahun ini, merasa rugi kalau harus menyambangi TPS. Soalnya, memberikan hak pilih justru akan membuat dia rugi secara ekonomi.

Dia mengaku, andai bekerja di ladang selama sehari, uang yang akan didapat bakal cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam hitungan sehari juga. Akan tetapi, bila harus mengunjungi lokasi pemungutan suara, justru dia merasa akan kehilangan waktu dan kesempatan mencari uang. “Kalau datang ke TPS, kan gak ada uangnya. Lebih baguslah saya kerja saja di ladang. Lebih jelas uangnya,” urai Amir.

Tak jauh beda dengan pengakuan Bunga (51). Penduduk Mandailing Natal (Madina) yang tinggal di Panyabungan Timur ini, juga ogah hadir di TPS. Pasalnya, tidak ada saweran yang menghampiri bunga beserta dua tetangganya. “Nadong epeng, ulang mamili (baca: tidak ada uang, tak usah memilih),” ungkapnya.

Daris Siregar dan Nurmasiah, warga Mompang Jae, pun merasa berangkat ke ladang lebih berharga dari pada ikut memilih. Mengurusi ladang lebih menjanjikan ketimbang harus ikut memilih.

Warga Siabu berusia 39, sebutlah namanya Ucok, malah lebih terbuka soal alasannya yang demikian berat untuk hadir di TPS. “Ini soal uang. Tidak ada yang memberi saya uang. Buat apa datang ke TPS,” ungkapnya.

Sinergi Tiga Unsur

Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal kali ini terbilang cukup rendah. Hanya sebesar 57,47 persen dibanding Pilkada Madina 2010 yang partisipasi pemilihnya bertengger di posisi 78 persen dan partisipasi Pilkada ulang 2011 sebesar 60 persen . Sementara, target Pilkada nasional yang dicanangkan KPU RI sebesar 77,7 persen.

Di berbagai media, baik media cetak, elektronik, juga dalam dunia maya, pembahasan partisipasi rendah menjadi topik yang ramai disorot. Sementara, KPU yang diberi amanah sebagai penyelenggara pemilihan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas merosotnya partisipasi pemilih ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi KPU Madina, Mas Khairani, tidak menampik kesalahan yang dilimpahkan kepada KPU. Akan tetapi, dia bilang, sangat perlu diingat dan dikalji bersama, ada tiga unsur yang wajib ada apabila suatu negara menyelenggarakan pemilihan. Tiga unsur itu saling berkaitan erat serta tak dapat dipisahkan antara unsur yang satu dengan yang lain.

Unsur pertama, penyelenggara. Untuk penyelenggara yang menjadi jajaran KPU Madina saja, jumlahnya cukup signifikan, yaitu sebanyak 10.780 persoanil. Personil di jajaran KPU Madina ini, tersebar di 23 kecamatan, 404 desa dan kelurahan, serta 908 TPS. Belum lagi personil di jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina. Para penyelenggara ini dijejali kewajiban untuk menjadi agen sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

Unsur kedua, yaitu peserta Pilkada. Kontestan yang bertanding di bumi gordang sambilan ada tiga pasangan calon. Tentunya, setiap peserta mempunyai mesin politik untuk mempromosikan profil serta visi dan misi calonnya. Mesin politik masing-masing pasangan calon ini juga termasuk bagian yang sangat penting untuk memberikan pendidikan politik yang sehat serta meyakinkan pemilih agar mau datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya.

Unsur yang ketiga adalah pemilih. Tanpa pemilih, tidak ada demokrasi. Yang artinya tidak bakal ada pemilihan apabila tanpa pemilih.

“Ketiga unsur ini, semestinya saling bersinergi dan menempatkan diri di posisinya masing-masing. Supaya agenda Pilkada kita sesuai dengan apa yang kita harapkan,” paparnya.

Justru, menurutnya lagi, dengan rendahnya partisipasi pemilih Madina, seolah-olah antara penyelenggara, peserta, dan pemilih tidak saling berhubungan erat. Soalnya, bukan hanya penyelenggara yang berkewajiban melakukan sosialisasi kegiatan Pilkada. Peserta juga dengan mesin politiknya harus berupaya menggerakkan pemilih untuk datang ke TPS atas kesadaran sendiri. Ada upaya pendidikan politik bagi pemilih. Sehingga pemilih paham soal hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. “Yah, semacam upaya menyadarkan pemilih untuk  melek politiklah,” katanya.

“Saya perhatikan, dua unsur ini, penyelenggara dan peserta, sudah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk,” katanya lagi. Tinggal lagi, bagaimana dengan para pemilih. Menilik hasil penelitian yang dilakukan KPU Madina beberapa waktu lalu, juga dari wawancara dengan para pemilih di atas, kehadiran pemilih di TPS berbanding lurus dengan politik uang.

Sosialisasi Pemilihan

Sejak masa persiapan hingga menjelang hari pemungutan suara, KPU Madina melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk. Sebutlah semisal sosialisasi di kalangan khotib atau dai yang tersebar di 404 desa/kelurahan. Lalu, para dai ini juga menyampaikan pesan Pilkada dalam mimbar jumat melalui selebaran yang diedarkan KPU Madina. Ada juga sosialiasi khusus untuk segmen perempuan serta pemilih pemula.

Sosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilakukan. Dengan dana hibah APBD, KPU Madina mencetak sejumlah APK untuk dipasang di berbagai titik pemasangan APK. Ada Umbul-umbul, baliho, spanduk, brosur atau leaflat bahan kampanye. Untuk jenis brosur, selebaran (flayer), serta poster malah jumlah lembarannya tak tanggung-tanggung, yaitu  sebanyak jumlah kepala keluarga (KK) atau rumah tangga di Madina. Andai APK ini benar-benar terbagi secara merata, tentu pintu rumah penduduk pun bakal tertutup.

Alat Peraga Sosialisasi  (APS) pun disebar ke penjuru desa dan kelurahan. Bentuknya berupa spanduk dan juga baliho. Bahkan, brosur, spesimen atau contoh surat suara, serta poster-poster pun dicetak untuk mengajak masyarakat memilih di hari pemungutan suara.

Media sosialisasi KPU tidak terbatas hanya sampai pada alat peraga di atas. Untuk masyarakat Madina yang hobbi dengan dunia maya, ada website yang menyediakan berbagai informasi Pilkada dan dihubungkan dengan jejaring sosial. Media lokal semisal media cetak dan media elektronik (radio) pun turut memberikan pencerahan terhadap pemilih.

“KPU tak boleh memaksa pemilih supaya hadir di TPS memberikan hak suaranya. Sebab KPU hanya bisa memberikan himbauan. Semua terserah pada pemilih.” tandasnya.

Sumber: MK/along/jw/KPU Madina

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.