Seputar Madina

Pasca Putusan Kemenkumham, Usungan Partai Berkarya Batal Demi Hukum

M.Salman Rais, S.Sos

PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Putusan Kemenkumham berakibat perubahan usungan Partai Beringin Karya (Berkarya) di Pilkada di daerah.

Calon kepala daerah yang terlanjur diusung Partai Barkarya oleh kepengurusan sebelum putusan Kemenkumham ini dinyatakan tak berlaku lagi.

Itu diungkap Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) M. Salman Rais,S.Sos didampingi Sekretaris Paimatua Lubis,SH kepada Mandailing Online di Panyabungan, Rabu (5/8/2020).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).

Putusan Kemenkumham itu sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

“Terhadap calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani surat B1KWK calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025,” ujar Salman.

“Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak
berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” imbuhnya.

Selain menerbitkan SK perubahan AD/ART Partai Berkarya, Kemenkumham juga menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi SK Kemenkumham Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.

Perubahan mendasar di SK Kemenkumham ini adalah peralihan jabatan Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Purwopranjono. Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali kepada Badaruddin Andi Picunang.

“Sedangkan Ketua Dewan Pembina tetap Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” kata Salman.

Dalam hal ini Salman menyatakan bahwa Partai Berkarya tetap akan membuka ruang bagi semua calon kepala daerah.

“Tentunya kita masih tetap membuka ruang kepada semua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati di Pilkada 2020,”

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.