Berita Nasional

PBB: Serangan Israel Ke Gaza Langgar Hukum Internasional

PBB menegaskan, serangan udara agresif yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza sejak awal pekan ini telah melanggar hukum internasional.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay pada Jumat (11/7) menyebut bahwa serangan Israel itu telah menyebabkan banyaknya korban berjatuhan dari kalangan sipil.

"Kami telah menerima laporan yang sangat menganggu bahwa banyak korban sipil termasuk anak-anak, yang muncul sebagai akibat dari serangan terhadap rumah-rumah," kata Pillay seperti dikabarkan Associated Press.

Israel sendiri diketahui telah melemparkan serangan ke lebih dari 1.100 target di wilayah Gaza sejak Selasa (8/7). Sedangkan kelompok militan Hamas di Gaza mengklaim telah menembakkan sekitar 550 roket ke wilayah Israel.

Pillay menegaskan, Israel seharusnya tunduk pada hukum internasional dan tidak menargetkan warga sipil.

"Laporan tersebut menimbulkan keraguan serius tentang apakah serangan Israel telah sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," sambungnya.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa dirinya akan datang ke Gaza untuk untuk meninjau langsung lokasi yang terkena serangan udara.

Pillay juga menyebut bahwa pihak sipil saat ini menanggung beban konflik. Seharusnya semua pihak dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan serangan atau menempatkan militer di daerah padat penduduk.

"Israel, Hamas, dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina di Gaza telah turun dan itu hanya menyebabkan kematian, kehancuran, ketidakpercayaan dan konflik menyakitkan yang berkepanjangan," lanjut Pillay.

Menurutnya, menargetkan serangan ke rumah penduduk sipil melanggar hukum humaniter internasional, kecuali bila rumah yang ditargetkan digunakan untuk tujuan militer. [mel]

Sumber : rmol

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.