Seputar Madina

Pecat Anggota DPRD Amoral!


Panyabungan, Kasus dugaan amoral oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) BEH terus bergulir. Masyarakat 14 desa Daerah Pemilihan Madina (Dapem) IV mengadukan BEH ke Badan Kehormatan DPRD Madina dan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Masyarakat menuntut pemberhantian BEH dari anggota DPRD Madina.

Selain masyarakat, pengaduan juga dilayangkan tiga lembaga, yakni Badan Presidium Pusat (BPP) Ikatan Jurnalis Madani (IJM), LSM Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur dan Keuangan Negara RI (LPKAKN RI) Cabang Madina serta LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) Cabang Madina.

Masing-masing pengaduan ke BK DPRD Madina dilakukan pada Jumat (10/12/2010) secara serentak oleh perwakilan warga Dapem IV dan tiga pimpinan lembaga tersebut yang diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Madina Iqbal Arifin SH.

Warga Dapem IV diwakili Maradotang Pulungan. Sementara surat pengaduan IJM diserahkan Sekretaris Eksekutif Dahlan Batubara. Surat pengaduan LPKAKN RI diserahkan Ketuanya Darlin Daulay. Surat Pengaduan BIN diserahkan ketuanya Parlindungan Hasibuan.

Surat pengaduan warga Dapem IV bertanggal 7 Desember 2010 ditandatangani 568 warga dari 14 desa Kecamatan Siabu dan Kecamatan Bukit Malintang. “Jumlah tandatangan masih akan bertambah, karena hari ini gerakan tandatangan masih bergulir di sejumlah desa di Dapem IV,” kata Maradotang Pulungan.

Pengaduan ditujuankan kepada Ketua DPRD Madina, Ketua Badan Kehormatan DPRD Madina, Bupati Madina, Ketua DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Ketua DPP PKPI Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Madina dan Kajari Negeri Panyabungan.

Sementara surat Pengaduan IJM bernomor 126/B.3/BPP-IJM/12-2010 tertanggal 10 Desember 2010 ditandatangani Pl Ketua Presidium BPP IJM Ali Musa Manto Lubis dan Sekretaris Eksekutif Dahlan Batubara.

Surat pengaduan LPKAKN RI Cabang Madina bernomor 13/K-LSM LPKAKN RI/MN/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 ditandatangani ketuanya Darlin Daulay. Surat Pengaduan BIN Cabang Madina bernomor 01/SK/BIN-DPKW-MD/PSPPK-MN/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010 ditandatangani ketuanya Parlindungan Hasibuan dan Sekretaris Kennedi Daulay.

Masing-masing pengaduan lembaga masyarakat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Madina, Ketua Badan Kehormatan DPRD Madina, Ketua DPN PKPI, Ketua DPP PKPI Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara.

Sementara tembusannya ditujukan kepada Bupati Madina, Ketua KPU Madina, Ketua MUI Madina, Ketua NU Madina, Ketua DPD Muhammadiyah Madina, Kapolres Madina, Kejaksaan Negeri Panyabungan serta wartawan.

Dalam surat pengaduan warga Dapem IV disebutkan masyarakat keberatan dan tidak memiliki kepercayaan lagi terhadap BEH, anggota DPRD Madina dari PKPI dikarenakan perilaku amoral, mesum dan berzinah BEH yang saat ini diproses secara hukum oleh polisi.

“Surat keberatan/tidak percaya lagi terhadap BEH kami layangkan setelah adanya pengaduan korban bernama TH seorang gadis yang juga seorang wartawati atas perlakuan perzinahan yang dilakukan BEH sesuai surat pengaduan TH kepada Polres Mandailing Natal dengan nomor laporan pengaduan LP/132/XI/2010/SU/RESMD pada tanggal 13 November 2010,” tulis surat itu.

Kemudian, pernyataan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Saruman Siregar kepada wartawan bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi tersangka mengaku 2 kali melakukan persetubuhan. Itu diberitakan di surat kabar Harian Waspada, Harian Medan Pos dan Harian Bersama edisi tanggal 29 November 2010, lanjut surat itu.

Oleh karena itu warga menilai BEH telah menciderai hati nurani warga pemilih selaku konstituen di Daerah Pemilihan Madina IV yang telah memberikan kepercayaan/suara kepada BEH pada Pemilu Legislatif 2009. Mencemarkan nama baik dan citra lembaga DPRD Madina, mencemarkan citra partai PKPI dan telah melecehkan dan tidak menghormati profesi wartawati.

Oleh karena itu warga meminta ketua dan pimpinan DPN PKPI dan pimpinan DPP PKPI Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan BEH dari anggota DPRD Madina dan menggantinya dengan figur yang baik. Ketua Badan Kehormatan DPRD Madina diminta menindaklanjuti dan mengeluarkan sanksi kepada BEH. Pihak penegak hukum juga diminta untuk segera menindaklanjuti kasus ini hingga tintas.

Surat pengaduan tiga lembaga masyarakat di atas juga senada dengan maksud dan harapan isi surat pengaduan warga Dapem IV. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut

Comments

Komentar Anda