
MADINA ( Mandailing Online ): Terkait Kepala Desa Batang Gadis yang masih ber status honorer di Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ). Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Anjur Brutu mengatakan. Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut selagi Kades itu diberhentikan dari statusnya tenaga honorer apabila ia menang dalam pemilihan Kepala Desa.
” dalam persyaratan saat pencalonan kepala desa memang ada beberapa yang statusnya honorer. Mereka yang statusnya honorer dan ikut daftarkan diri jadi calon kepala desa saat itu telah memenuhi syarat karena sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi ia bekerja,” kata Anjur kamis 20/2/2025.
Namun Anjur menjelaskan bagi tenaga honorer yang menang dalam pilkades harusnya ia diberhentikan langsung oleh instansi tempat ia bekerja atau mengundurkan diri secara sukarela.
Untuk kasus Desa Batang Gadis sendiri dimana Kadesnya berstatus pegawai honorer di Kantor Camat Panyabungan Utara. Harusnya Camat memiliki kewenangan penuh untuk tidak memperpanjang SK saudara Erwinsyah Pasaribu terhitung ia dilantik menjadi Kepala Desa.
Memang kata Anjur sesuai aturan bagi ASN atau Pegawai Honorer di Pemerintahan yang hendak jadi kepala desa. tetap saja di perbolehkan dengan catatan bagi ASN yang ikut serta nyalonkan jadi kades dan menang dalam pilkades tersebut , ASN akan berstatus non aktif, ia hanya memperoleh gaji sebagai Kepala Desa saja, untuk gaji ASN nya akan dinon aktifkan sementara sampai berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Desa. Demikian halnya pada tenaga honorer karena sumber gaji tetap berasal dari keuangan negara.
Terkait masalah gaji yang dobel yang diterima Kades, itu haknya inspektorat melakukan pemeriksaan apakah gaji yang sempat diterimanya wajib dikebalikan atau bagai mana regulasinya lebih tau inspektorat.
Diberitakan sebelumnya bahwa status honorer Kades Batang Gadis Erwinsyah Pasaribu sejak ia dilantik menjadi kepala desa ternyata masih aktif. Namun dari keterangan Hasan Basri selaku Camat Panyabungan Utara tempat dimana Erwinsyah bekerja sebagai tenaga honorer. Untuk tahun 2025 ini SK tidak lagi dilakukan perpanjangan.
Erwinsyah Pasaribu sendiri memenangkan kontestasi pilkades pada 21 Agustus 2023 lalu dan diketahui resmi di angkat jadi Kades 27 Oktober 2023. Erwinsyah merupakan Kades terpilih yang kini diangkat jadi Kades Batang Gadis, Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal untuk periode 2023 – 2031.
Erwinsyah Pasaribu saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa dirinya selain Kepala Desa juga aktif sebagai honor di Kantor Camat Panyabungan Utara.( red )