Panyabungan, Pejabat Bupati Madina Ir. Aspan Sopian Batubara menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Madina pada paripurna DPRD Madina yang dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH, Kamis (11/11).
Pada Kesempatan itu Bupati Madina Ir Aspan Sopian menyampaikan selama satu dasawarsa perjalanan pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, pemerintah bersama dengan DPRD Madina telah mampu meningkatkan APBD dengan sumber dari Pemerintah Pusat dan dari pendapatan asli daerah.
“Namun dari hasil berbagai pertimbangan banyak dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan perlu direvisi dan perbaikan serta penyusaian baik untuk memenuhi amanat Undang – undang yang baru, perkembangan masyarakat, maupun untuk memenuhi kepentingan masyarakat,”kata Bupati Madina di hadapan anggota DPRD Madina yang dihadiri seluruh kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Madina,” katanya.
Dilanjutkan, ke 14 Ranperda yang diajukan kepada DPRD Madina diantaranya, perubahan kedua atas Perda Nomor 39 tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD dan staf ahli, perubahan pertama atas Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja lembaga tekhnis daerah Kabupaten Madina.
“Kemudian susunan Organisasi dan tata kerja Kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkab Madina, pembentukan susunan Organisasi dan tata kerja Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Madina, pembentukan desa – desa baru hasil pemekaran desa perubahan status desa menjadi kelurahan dan penghapusan kelurahan di kabupaten Madina, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, retribusi perizinan tertentu, pengelolaan panas bumi, penetapan nama – nama jalan di ibukota Kabupaten Madina, pendirian perusahaan daerah air minum ( PDAM ) Tirta Madina” kata Bupati.
Disampaikan Bupati Madina keinginan dalam penyempurnaan terhadap keberadaan Organisasi di lingkungan Pemkab Madina bertujuan untuk menyusun tata organisasi yang miskin struktur namun kaya fungsi adanya kekhawatiran akan terpaksa atau terhentinya kucuran dana dari lembaga – lembaga dari pusat.
“Bahwa keberadaan organisasi perangkat sesuai dengan nomen klatur kementerian maupun maupun lembaga non kementerian bukanlah menjadi jaminan kemudahan daam memperoleh kucuran dana dari pemerintah pusat,” jelas Bupati.
Namun Kata Bupati satua kerja perangkat daerah yang ada harus tetap melakukan pendekatan ekstra dalam upaya mengiring dana – dana dari pusat akan tetapi tidak dapat kita pungkiri memang ungkap Bupati bahwa keberadaan nomenklatur kementerian maupun lembaga non kementerian yang berdiri sendiri dalam sebuah organisasi perangkat daerah memiliki nilai tambah yaitu berupa perhatian untuk mendapat prioritas oleh masing-masing kementerian/lembaga non kementerian. (sah)
Sumber : Analisa