Seputar Madina

Pejabat SMGP Akan Diadukan ke Polisi

Seorang korban dibantu angkat oleh seorang TNI ke ranjang di UGD RSU Panyabungan, Selasa malam (27/9/2022). Sekitar 89 warga dilarikan ke rumah sakit di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, diduga terpapar zat beracun saat PT SMGP melakukan uji akhir sumur geothermal di Sibanggor. (Foto: Mandailing Online/Dahlan Batubara)

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, siang ini, Rabu  (28/9/2022) dijadwalkan akan mengadukan PT SMGP ke Polres Madina terkait pidana lingkungan hidup.

Elemen yang akan mengadu tergabung dalam gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3).

Laporan ini sehubungan  jatuhnya kembali korban keracunan yang diduga sebagai dampak aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang terjadi pada, Selasa (27/9-2022).

Data sementara siang ini, jumlah korban yang masuk rumah sakit berjumlah 89 orang. Sebanyak 54 orang memperoleh rawatan di Permata Madina dan 35 di RSU Panyabungan.

Seluruh korban itu adalah penduduk Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM).

M. Irwansyah Lubis, juru bicara GM3, menyebutkan pihaknya sudah sepakat melaporkan  PT SMGP kepada pihak kepolisian disebabkan perusahaan tersebut selalu  mengancam keselamatan jiwa warga sekitar PSM.

“Korporasi asing tersebut diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa dibiarkan. Hal ini pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Setiap orang, sebutnya, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebab itu, jika ditemukan perusahaan mencemari lingkungan, baik air, udara dan lainnya maka masyarakat berhak melaporkan kepada pihak berwajib.

Irwansyah,  yang juga ketua DPC PPP Madina, mengatakan pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009 menyebutkan masyarakat bisa berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.

“Daftar hitam PT SMGP sudah sangat banyak terkait kerusakan lingkungan. Paling tragis, H2S dengan pencemaran udara telah mengakibatkan lima warga sekitar perusahaan itu meninggal dunia. Rentetan insiden terus berulang dengan jatuhnya korban keracunan,” katanya.

Menurut mantan sekjen DPP IMA Madina,  ini perusahaan panas bumi itu harus dipidanakan atas kejahatan korporasi lingkungan hidup yang telah merugikan masyarakat luas.

Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut bergabung dalam pelaporan PT SMGP pada, Rabu siang, sekitar 14.00 di Mapolres Madina.

“Kita mengajak seluruh masyarakat, tanpa terkecuali untuk bersama-sama bergabung dan mem pressure pelaporan ini. Kekuatan rakyat harus bersatu padu untuk meruntuhkan arogansi korporasi asing tersebut,” kata Irwansyah.

Elemen masyarakat Madina merencanakan pengaduan

Dalam pelaporan GM3, direncanakan didampingi sejumlah advokat/praktisi hukum. Mereka juga diharapkan turut mengawal kasus hukum ini, termasuk melaporkan Presdir PT SMGP Yan Tang, Direktur Risa Pasikki, Kepala KPTB Terry Indra, dan lainnya.

GM3 terdiri  dari gabungan elemen masyarakat yang vokal menyuarakan penolakan PT SMGP, antara lain: DPC PPP, Ikatan Pemuda Mandailing, PD GPI, ICMI Muda, GPK, Madina Institute, DPP IMMAN, dan IMA Madina Padang.

Sumber:  BeritaHuta
Editor: Mandailing  Online

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.