Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Pemadaman berlanjut, PLN bisa digugat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN –
Pemadaman listrik selama Ramadhan sudah sangat mengganggu kenyamana warga. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa saja siang, sore, bahkan pada saat berbuka puasa, sahur dan shalat tarawih.

Pemadaman listrik selalu muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab, komitmen dan sensitifitas PLN atau Perusahaan Listrik Negara dalam masalah ini. Padahal deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak menyangkut kewajiban perusahaan plat merah ini.
UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah tegas menyatakan hal tersebut.

Demikan diungkapkan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi dalam rilisnya hari ini. Secara tegas, UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Khusus UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tetapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Itulah masalahnya.

Penanggungjawab utama ketenagalistrikan ini adalah PLN. Seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini.

Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen gregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PLN. “Manajemen PT PLN juga seyogianya lebih berkomitmen dan sensitif serta tidak selalu menyalahkan faktor alam sebagai penyebab listrik padam. Listrik padam sudah terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen. Bahkan, listrik padam itu secara diametral bertabrakan dengan peraturan yang ada,” tandas dekan fakultas hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Utara (UMSU) ini.

Maksudnya, masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class action (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).
Sumber : waspada.co.id

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dahlan Hasan Nyatakan Tak Pakai APBD Untuk Pemenangannya

    Dahlan Hasan Nyatakan Tak Pakai APBD Untuk Pemenangannya

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal calon bupati Madina incumbent, Dahlan Hasan Nasution menyatakan bahwa dia tidak akan memakai dana APBD Madina bagi keperluan tim suksesnya di Pilkada Madina 2015. Bahkan, dia mempersilahkan tim audit indevenden datang ke Mandailing Natal (Madina) untuk melakukan audit dan mengecek dana-dana APBD Madina apakah ada yang disalahgunakan untuk kepentingan […]

  • BPD Desa Rantobi Mengaku Tidak Tau Soal Tambang Emas Ilegal Diwilayahnya

    BPD Desa Rantobi Mengaku Tidak Tau Soal Tambang Emas Ilegal Diwilayahnya

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online ): aneh. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Rantobi di Kecamatan Batang Natal , Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tidak tau menau soal tambang emas ilegal yang beroperasi di desa Rantobi. Hal itu diungkapkan Abdul Hadi selaku BPD Desa Rantobi saat dikonfirmasi Mandailing Online Rabu 7/5/2025. ” kami masalah […]

  • 66 Siswa SMA Negeri 3 Panyabungan Masuk PT Jalur Undangan

    66 Siswa SMA Negeri 3 Panyabungan Masuk PT Jalur Undangan

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dari 186 total jumlah siswa lulus di SMA Negeri 3 Panyabungan, sebanyak 66 mendapat undangan masuk perguruan tinggi negeri. “Ini membanggakan. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada kepala sekolah Bu Doharni Siregar serta seluruh guru,” kata Komite Sekolah Bidang Pembangunan SMA Negeri 3 Panyabungan, Mandailing Natal,  Ali Musa Lubis kepada Mandailing Online, […]

  • Kapolres Tapsel: Pembajak Akun Facebook Toni Darius Sitorus Sedang Diusut Polda

    Kapolres Tapsel: Pembajak Akun Facebook Toni Darius Sitorus Sedang Diusut Polda

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAPANULI SELATAN (Mandailing Online) – Kapolres Tapsel, AKBP Roni Santana menyatakan Polda Sumut sedang mengusut oknum pembajak akun facebook Toni Darius Sitorus. Itu diutarakan Kapolres Tapsel di hadapan perwakilan Desa Pardomuan (Aek badak Siture) Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan dan perwakilan Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal di di Ranto Natas, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten […]

  • Karyawan PTPN 2 dan Warga Bentrok, 13 Luka-luka

    Karyawan PTPN 2 dan Warga Bentrok, 13 Luka-luka

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI– Kelompok tani Tonggurono dengan ribuan karyawan PTPN 2 bentrok di kebun Sei Semayang, Binjai Timur. Persoalan ini diakibatkan berlarutnya penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang. Bentrokan berdarah itu terjadi, Kamis (22/9) sekira pukul 10.00. Saat bentrokan itu, seribu karyawan PTPN 2  yang menumpangi 14 unit truk colt diesel warna […]

  • Golkar dan PT. Karya Muda Kerjasama Penyemprotan Disinfektan di Siabu

    Golkar dan PT. Karya Muda Kerjasama Penyemprotan Disinfektan di Siabu

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Turut menghempang Covid-19, DPD Partai Golkar Madina kerjasama dengan PT. Karya Muda Nasional melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Kecamatan Siabu. Kegiatan penyemprotan dipimpin langsung Sekretaris DPD Partai Golkar Madina, Erwin Efendi Nasution yang juga Wakil Ketua DPRD Madina. Juga turut serta anggota DPRD Madina dari Partai Golkar, Arsidin Batubara, Zubaidah Nasution […]

expand_less