Seputar Madina

Pembunuh Guru SD Ditangkap


Panyabungan, Tersangka pembunuh Eliza (45), Guru SD di Desa Bandar Panjang, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ternyata mantan murid korban berinisial HA (21) yang juga warga Bandar Panjang.

Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan yang dikonfirmasi wartawan di kantornya di Panyabungan, Kamis (16/12/2010), mengatakan awalnya polisi sangat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ini karena korban tinggal sendirian dirumah yang letaknya sangat sepi.

Tapi berkat kerjasama yang bagus dengan masyarakat sekitar dan keuletan anggota, sehingga Satuan Reskirm Polres Madina bekerjasama dengan Polsek Muara Sipongi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

“Dari pengakuan warga tersangka HA sering berada di sekitar rumah korban pada hari-hari sebelumnya. Dasar itulah kita melakukan penelusuran dan mengintai tersangka. Ahkirnya kurang dari 2 kali 24 jam, Satuan Reskirm Polres Mandailing Natal bersama Polsek Muara Sipongi berhasil menangkap tersangka HA,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah perhiasan dalam kantong celana tersangka yang diduga milik korban.

Masih Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka awalnya hanya ingin mencuri. Karena kepergok korban, HA akhirnya membunuh dengan menusuk korban. Setelah tidak berdaya tersangka menguras perhiasan korban berupa gelang, kalung, cincin, handphone dan uang sekitar Rp 415 ribu. Dari pengakuan tersangka, polisi memastikan motif pelaku hanya pencurian yang diakhiri dengan pembunuhan.

Tersangka HA yang berhasil dikonfirmasi wartawan di Kantor Polres Madina, mengakui perbuatannya. “Pemunuhan itu saya lakukan pada Jumat (10/12/2010) sore,” aku pelaku.

Masih pengakuan tersangka HA, karena aksinya diketahui ia langsung menusuk korban sebanyak 13 kali di bagian perut dan dada dengan sebilah pisau yang diperolehnya di dapur rumah. Karena korban masih bisa berdiri akhirnya pelaku memukul kepala korban dengan batu tempat ulakan cabe tepat di kepala bagian belakang hingga pecah.

Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka di Kantor Polres Madina. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda