Seputar Madina

Pemekaran 3 Desa Masuk Ranperda Tahun 2021

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemekaran 3 desa di Mandailing Natal (Madina) masuk dalam pembahasan tahap pertama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2021. Ketiga desa itu adalah Aek Galoga, Sido Nauli, dan Tabuyung Juo.

Pemekaran 3 desa tersebut merupakan inisiasi anggota DPRD. Selain pemekaran desa, anggota DPRD juga menginisiasi 6 poin ranperda lainnya. Pertama, izin pengelolaan sarang burungnya walet. Kedua, pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Ketiga, penguatan lembaga adat budaya. Keempat, standarisasi sarana prasarana pendidikan. Kelima, pengelolaan sampah. Keenam, pengelolaan dana desa.

Sementara dari pihak pemerintah ada 2 poin yang diajukan dalam ranperda tahun ini. Keduanya adalah pembentukan susunan dan perangkat daerah, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Terkait masuknya pemekaran 3 desa itu dalam ranperda, Ketua fraksi Partai Golkar Arsidin Batubara menyampaikan, hal tersebut merupakan sesuatu yang patut disyukuri.

“Ini sesuatu yang patut disyukuri. Pemerintah dan rekan-rekan di DPRD setuju dan sepakat ranperda ini dimasukkan dalam pembahasan berikutnya,” katanya.

Arsidin menambahkan, pemekaran desa tersebut merupakan aspirasi masyarakat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat dan tugas kita, anggota DPRD, untuk menyampaikannya kepada pemerintah,” ujarnya yang ditemui di ruang fraksi Partai Golkar, Rabu (1/12).

Arsidin pun meminta doa dan dukungan masyarakat sehingga ranperda pemekaran desa bisa ditetapkan menjadi Perda.

“Kita minta doa dan dukungan masyarakat, terutama kesiapan masyarakat di tiga desa yang diajukan untuk pemekaran, sehingga nantinya bisa ditetapkan menjadi perda,” tutupnya.

 

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.