Seputar Madina

Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

Saparuddin Haji Lubis (Akong)
Saparuddin Haji Lubis (Akong)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana pembahasan kembali RUU pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sumatera Utara sangat didukung oleh tokoh masyarakat di Tabagsel.

Karena salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).

Pemekaran DOB ini akan membawa manfaat besar terhadap percepatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, perlu dicermati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan DOB itu harus melalui ‘Daerah Persiapan’.

Tokoh masyarakat di Madina, Saparuddin Haji Lubis kepada wartawan, Senin (29/2) mengatakan, terlepas dari berbagai persoalan yang jadi kendala hingga sekarang, sesungguhnya DOB bertujuan mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga meminta supaya pembentukan atau pemekaran DOB ini agar segera terwujud dan tidak hanya ‘lip service’ saja, apalagi wacana pembentukan DOB ini sudah bergulir sejak beberapa tahun namun sampai sekarang belum juga terealisasi.

“Pada prinsipnya, pembentukan Daerah Otonomi Baru bertujuan guna mempermudah akses pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kalau tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, kenapa tidak. Saya yakin, kita semua menginginkan kemajuan itu, karena itu kita sangat mendambakan pembentukan DOB di Sumatera Utara khusus di Tabagsel yaitu provinsi Sumtra dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing segera terwujud. Dan kita sangat mengapresiasi kebijakan Dirjen Otda Kemendagri yang ingin merealisasikan keinginan kita selaku masyarakat di daerah, tentu kita mengingatkan supaya ini tidak hanya ‘lip service’, yang kita inginkan adalah tekad dan keinginan bersama supaya dapat segera terwujud,” kata pria yang familiar disapa ‘Akong’ itu.

Akong menjelaskan, pemekaran suatu DOB bermanfaat mendekatkan layanan pemerintah kepada rakyat serta mempermudah jangkauan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam kondisi geografis yang sulit dijangkau pemerintah daerah.

Selain itu, pemekaran DOB bermanfaat secara langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek kehidupan, misalnya program pembangunan infrastruktur yang objektif dan tepat sasaran, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sosial dan budaya.

“Dengan kondisi sekarang kita lihat, lima kabupaten/kota se Tabagsel, ketika berurusan dengan pemerintah provinsi harus menempuh perjalanan satu malam menuju Medan, tentu membutuhkan biaya yang besar dan banyak waktu yang terbuang. Begitu juga dengan masyarakat Pantai Barat Mandailing yang berurusan administratif ke Pemkab Madina, butuh waktu tempuh dan akses yang sulit untuk tiba di Panyabungan. Belum lagi aspirasi masyarakat yang sulit ditampung pemerintah daerah apabila jangkauan daerahnya sangat luas seperti di Madina. Kondisi inilah yang mendasari pemikiran kita bersama mendukung pembentukan DOB Pantai Barat Mandailing dan Sumtra,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Madina itu, DOB dalam rangka percepatan pembangunan di daerah melalui penyediaan pelayanan publik yang lebih intens dan lebih baik dalam wilayah kewenangan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk lokal, yaitu melalui perbaikan kerangka pembangunan ekonomi daerah berbasi potensi lokal, penyerapan tenaga kerja lebih luas, baik di instansi pemerintahan maupun instansi swasta.

“Sehingga pemekaran DOB mampu menjawab tingkat kemiskinan, pengangguran, serta memajukan kualitas sumber daya manusia dan mengatasi kesenjangan sosial. Sangat mudah melihat fakta ini, apabila kita ambil sampel bisa melalui angket kepada masyarakat, saya yakin hampir setengah dari jumlah penduduk di daerah kita ini penghasilannya di bawah rata-rata UMP atau UMK yang diterapkan pemerintah. Dengan adanya pemekaran DOB, akan membuat jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat semakin efektif dan efisien karena masyarakat dapat langsung memperoleh pelayanan aparatur pemerintah. Kemudian faktor kualitas pelayanan juga otomatis akan meningkat, karena pemerintahan otonomi itu secara langsung mengurus daerahnya dengan ketersediaan anggaran dari pusat. Dengan adanya pemekaran DOB itu, ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya akan mengalami peningkatan secara kualitatif maupun kuantitatif,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dijelaskan, bahwa pembentukan DOB harus melalui ‘Daerah Persiapan’ atau DOB persiapan, dan itu telah disetujui oleh Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat dengan Dirjen Otda Kemendagri pada hari Sabtu kemarin.

Akong menanggapi, jika memang DPR dan Pemerintah dalam hal ini Mendagri sudah mempunyai kesepakatan harus melalui DOB persiapan, pada dasarnya itu suatu kemajuan.

“Kalau berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pemekaran harus melalui DOB persiapan, kita sangat mendukung, karena kita juga tidak ingin akibat banyaknya daerah yang menginginkan pemekaran bisa berdampak pada fiskal keuangan negara kita. Namun, pemerintah dan DPR kita harap benar-benar melakukan pertimbangan dan pengawasan yang matang selama DOB persiapan itu berjalan selama tiga tahun, sehingga dalam kurun waktu tiga tahun itu,  DOB persiapan bisa menjadi DOB depenitif bagi yang sudah memenuhi syarat administratif. Dan kita sama-sama mengetahui, calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing pada prinsifnya sudah memenuhi persyaratan administratif,” tuturnya.

Peliput : Lubis

Editor  : Dahlan Batubara

 ,

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.