Berita Nasional

Pemilu perlu ditata ulang

JAKARTA – Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R. Siti Zuhro memandang perlu Indonesia menata ulang pemilihan umum agar menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

“Penataan pemilihan umum (pemilu) ke depan diarahkan ke format yang lebih aplikatif dan efektif dengan menerapkan pemilu nasional (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu anggota legislatif) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD),” katanya ketika dihubungi dari Semarang, hari ini.

Wiwieq–sapaan akrab Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A.–mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan terkait dengan wacana sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pelaksanaannya serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Setelah Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi dan pemilu (pemilihan umum) berlangsung hampir empat kali, menurut Prof. Wiwieq, sudah saatnya dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah perjalanan demokrasi sudah sesuai dengan landasan dan pilar kebangsaan.

Lebih lanjut Wiwieq yang juga dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau ini menekankan, “Demokrasi yang hendak kita bangun adalah demokrasi yang bisa memberdayakan rakyat, melalui proses pencerdasan dan pencerahan.”

Melalui cara-cara yang sarat dengan nilai-nilai budaya sendiri, dia berharap demokrasi yang sehat dan bermartabat bisa diwujudkan.

Wiwieq yang sering melakukan penelitian mengenai otonomi daerah dan politik lokal ini berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu proses membangun konsolidasi demokrasi dan menguatkan institusi-institusi demokrasi.

Khusus untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, apakah langsung atau via DPRD, menurut dia, perlu dipertimbangkan dalam konteks kebijakan otonomi daerah (otda).

“Lokus dan fokus otonomi daerah di provinsi atau kabupaten/kota akan berpengaruh terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, kalau DPR dan Pemerintah sepakat dan satu persepsi dalam hal penguatan provinsi dan otda diletakkan di provinsi, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung bisa diterapkan di provinsi, sedangkan kabupaten dan kota melalui DPRD.(antara)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.